Suara.com - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023). Setidaknya sebanyak dua kali ia pernah bersumpah untuk digantung di Monas apabila terbukti melakukan praktik korupsi tersebut.
Pertama, ia pernah menyampaikannya di Kantor DPP Partai Demokrat pada 2012 lalu. Kala itu, kantornya masih berada di Jalan Kramat Raya, Jakarta.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas pada Jumat (9/3/2012).
Setahun kemudian, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Enam tahun berselang, Anas kembali menyampaikan sumpah yang sama.
Kata Anas, sumpah itu akan berlaku sampai kapan pun. Sumpahnya itu disampaikan ketika dirinya menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
"Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," tutur Anas.
Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara untuk Anas. Namun, Anas mengajukan banding pada 2014.
Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Segel Gereja, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Jadi Tersangka Korupsi
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018. Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020.
Bebas dari Lapas Sukamiskin
Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 April 2023 esok. Agenda pertama Anas usai bebas yakni bakal menyampaikan pidato dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
"Mas AU keluar dari Lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Kepala Lapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan dihadapan sahabat sahabat," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
"Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka buasa dan silaturrahim," sambungnya.
Berita Terkait
-
Siap Disambut Ribuan Orang saat Bebas Besok, Anas Urbaningrum Bakal Kasih Surprise Lewat Pidatonya, Penasaran?
-
Masih Ingat dengan Tri Dianto? Loyalis Anas Urbaningrum yang Beristri 3 dan Punya Single dengan Biduan Cianjur
-
Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi Oknum KPK dan Penguasa
-
Anas Urbaningrum yang Ternyata Penggemar Manchester United, Sama seperti Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
-
CEK FAKTA: Usai Segel Gereja, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris