Suara.com - Perseteruan antara mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro dengan Ketua KPK Firli Bahuri terus memanas. Fakta paling anyar kini Endar melaporkan Firli kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyidik. Berikut lima fakta perseteruan Brigjen Endar dan Firli Bahuri yang perlu diketahui.
1. Firli Ingin Singkirkan Endar dari KPK
Desas-desus agar Endar Priantoro tersingkir dari KPK santer terdengar setelah dia menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Kasus tersebut melibatkan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diketahui memiliki tingkat elektabilitas tinggi dalam pemilihan presiden 2024 mendatang. Pemberhentian terhadap Endar dilakukan dengan terlebih dahulu menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Endar memperoleh promosi jabatan di kepolisian. Padahal sebelumnya, Listyo disebut telah dua kali menyurati KPK untuk memperpanjang jabatan Endar di lembaga antirasuah tersebut.
2. Dawas ungkap Endar Tak Pernah Langgar Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah menerima laporan Endar berjanji segera memprosesnya. Tak hanya itu, pihak Dewas sudah memastikan Endar tidak pernah melanggar kode etik sehingga penyebab pemberhentian secara hormat ini akan dikoordinasikan lagi ke KPK.
"Pak Endar belum pernah (melanggar kode etik). Ia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu (laporan pelanggaran kode etik)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (05/04/2023) kemarin.
3. Anggota Polri Walkout
Aanggota Polri yang ditugaskan di KPK melakukan aksi protes kepada pihak KPK termasuk Firli Bahuri soal pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro. Pertemuan yang dilakukan pada Selasa, (04/04/2023) ternyata diwarnai dengan aksi walkout dari para anggota Polri. Mereka menganggap KPK tidak memberikan ruang kepada mereka untuk berdialog. Salah satu anggota KPK pun sempat memperingati para anggota Polri yang walkout, namun tetap tidak digubris oleh mereka.
4. Novel Baswedan Sebut KPK Berbohong
Baca Juga: Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun ikut mengomentari sikap KPK terhadap Endar Priantoro ini. Novel pun tanpa ragu menyebut bahwa KPK berbohong soal masa jabatan Endar yang sudah habis sehingga menjadi alasan pemberhentian dengan hormat untuk Endar.
"Surat Tugas Pak Endar Priantoro itu berakhir tanggal 31 Maret, tapi tanggal 29 Maret Kapolri buat perpanjangan Surat Tugas untuk beliau. Jadi kalau dibilang masa tugas berakhir, itu jelas membohongi publik," jelas Novel dalam cuitannya di Twitter pribadinya.
5. Pintu KPK Tertutup untuk Endar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mencabut akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. Akses masuk tersebut hanya dimiliki oleh pegawai KPK sehingga Endar yang telah diberhentikan tidak akan memperolehnya lagi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Didemo Eks Pimpinan KPK Gegara Diduga Bocorkan Kasus Korupsi, Abraham Samad: Pecat dan Pidanakan!
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Soal Kasus TPPU Nurhadi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Penuhi Panggilan
-
3 Kasus Korupsi Jerat Bupati Meranti: Korupsi, Gratifikasi, dan Suap
-
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor