Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terus bergulir. Setelah ia terjaring operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas tiga dugaan kasus korupsi, yakni korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.
Tak hanya Muhammad Adil, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pernyataan persnya pada Jumat (7/4/2023).
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ketiga kasus yang menyeret Muhammad Adil lalu diperinci oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, kasus pertama yang melibatkan Bupati Meranti itu terkait dengan korupsi pemotongan anggaran.
Kedua terkait dengan penerimaan gratifikasi dan biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci dan terakhir terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti pada 2022.
Muhammad Adil dijerat pasal berlapis
Atas ketiga kasus tersebut, Muhammad Adil dijerat oleh pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi suap. Adil juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
Muhammad Adil terancam hukuman penjara seumur hidup
Berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan KPK di atas, ancaman hukuman yang dikenakan pada Adil bervariasi. Namun yang paling lama, Bupati Beranti itu terancam pidana penjara seumur hidup.
Adapun rincian ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:
Sebagai penerima suap
Sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan pada Muhammad Adil adalah penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan juga ancaman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?
-
Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?
-
Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?
-
Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
-
Dianggap Tahu Kasus Rafael Alun, 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya