Suara.com - Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali menuai polemik. Firli mendepak pegawai KPK, disinyalir karena menolak keinginannya ‘main’ dalam sejumlah kasus. Salah satunya terkait kasus Formula-E yang diduga dipaksakan untuk dinaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan.
Adalah Brigjen Endar Priantoro, ia dicopot dari sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan dikembalikan ke institusi asal, Polri. Namun karena merasa tidak wajar, Endar melawan tindakan Firli tersebut.
TERIK terasa seakan matahari berjarak sejengkal di atas kepala. Siang itu, Endar Priantoro mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jenderal Polisi Bintang Satu itu datang seorang diri. Mengenakan kemeja batik lengan panjang setelan celana hitam, Endar menenteng amplop berwarna coklat untuk menemui Dewas KPK.
"Saya membawa surat Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023, tentang jawaban usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu," kata Endar kepada wartawan di lokasi, Selasa, 3 April 2023.
Dalam amplop coklat itu juga terdapat surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perpanjangan masa kerjanya di KPK. Kemudian salinan surat keterangan pemberhentian dirinya dengan hormat dari KPK yang ditandatangani Sekjen KPK Cahya H Harefa. Ada juga surat salinan surat penghadapan/pengembalian dirinya ke Polri yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tujuan saya yang pertama adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat," ujar Endar.
Endar tidak memiliki status yang jelas di KPK. Hal itu karena dirinya diberhentikan dari lembaga antikorupsi yang dinilai tak wajar. Oleh karena itu dia mengadu ke Dewas KPK untuk mendapatkan keadilan atas nasibnya. Dia mengadukan Firli dan Cahya atas dugaan pelanggaran etik.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Saya melihat ini hal yang tidak wajar bagi saya," tuturnya.
Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK
Jumat Pagi Kelabu
Beberapa hari sebelum, pada Kamis malam, 30 Maret 2023, Endar dihubungi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri KPK. Dia diminta untuk menghadap pimpinan lembaga antikorupsi itu.
“Saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa," ujarnya.
Keesokan harinya, Jumat pagi 31 Maret, dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk mengjadap. Dia memasuki salah satu ruang rapat di lantai 15. Di sana dia ditemui sejumlah pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Nurul Ghufron, Sekjen Cahya H Harefa, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro SDM, dan Inspektur.
Dalam pertemuan itu, dia disodorkan surat pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan surat pengembalian ke institusi asalnya, Polri. Dalam surat itu tertulis Endar diberhentikan sejak tanggal 1 April 2023. Mendapati surat itu, Endar tegas menolak.
"Intinya saya tidak menerima SK (surat keputusan) itu, atau saya akan menjawab menerima, tidak!" tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah