Suara.com - AG (15) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu digelar pada Senin (10/4/2023).
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," kata Hakim Sri saat membaca putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjutnya.
Bersamaan dengan hasil putusan itu, hakim juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman AG. Kira-kira apa saja? Cari tahu selengkapnya melalui empat poin yang berhasil Suara.com rangkum berikut ini.
1. Kondisi David Memprihatinkan
Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa hal yang memberatkan hukuman AG berkaitan dengan kondisi korban. Di mana, sejak peristiwa penganiayaan pada akhir Februari lalu sampai saat ini, David masih berada di rumah sakit. Belum lagi, dirinya juga mengalami kerusakan otak yang parah.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (David) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan putusan dalam persidangan.
2. Masih di Bawah Umur
Sementara hal yang meringankan hukuman AG, yakni karena ia berusia 15 tahun atau masih tergolong anak-anak. Menurut aturan yang berlaku, pelaku di bawah umur tidak dapat diberikan hukuman serupa dengan orang-orang dewasa.
Baca Juga: Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy
"Keadaan meringankan bahwa anak (AG) masih berusia 15 tahun," kata Hakim Sri.
3. Menyesali Perbuatannya
Dikatakan oleh hakim, AG yang menyesali perbuatan keji itu menjadi faktor lain mengapa hukumannya lebih ringan. Terlebih dengan usianya yang terbilang sangat muda, AG masih bisa diharapkan agar memperbaiki diri di masa mendatang.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya."
4. Orang Tua AG Menderita Stroke dan Kanker
Terakhir, hukuman AG bisa menjadi lebih ringan lantaran ia memiliki orang tua yang menderita sejumlah penyakit. Yakni, stroke dan kanker paru-paru stadium empat. Jika pidana tidak dipangkas, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatannya.
Berita Terkait
-
Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim
-
Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter
-
Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini
-
Ngaku Diperkosa David, Agnes Gracia Bukannya Trauma Malah Sering Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO