Suara.com - Dua orang debt collector dikeroyok warga di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, baik debt collector maupun warga kini mereka sama-sama ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023). Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya? Mengapa kedua belah pihak ditangkap?
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya menetapkan dua kasus yang melibatkan delapan orang sebagai tersangka, yakni perampasan dan pengeroyokan.
"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
"Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B," lanjutnya.
Debt Collector Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kasus perampasan yang dimaksud Hengki, melibatkan dua orang debt collector termasuk B sebagai tersangka. Mereka bersama tiga orang lainnya mengadang mobil milik korban dan merampasnya dengan mengambil kunci secara paksa.
"Korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba diadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan," kata Hengki.
Mengacu pada putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021, Hengki menjelaskan bahwa mengambil secara paksa barang debitur merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini, katanya, juga diatur dalam UU Fidusia agar debt collector tidak berpotensi terlibat pidana baru.
"Apabila ada cedera janji antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengambil secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021," jelas Hengki.
Baca Juga: Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun
Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan
Sementara itu, enam orang warga termasuk korban pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap debt collector. Hal ini berawal dari RI, yang usai mobilnya diambil paksa, langsung menghubungi salah satu temannya, A.
A dan RI balik mengadang mobil yang akan dibawa ke kantor leasing. Dikarenakan memaksa maju, debt collector itu malah diteriaki maling hingga akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan yang juga melibatkan empat orang lainnya. Salah satu dari mereka bahkan merekamnya.
"Ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini melanggar kebinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal," kata Hengki.
Atas dasar tindakan kekerasan secara semena-semena atau main hakim sendiri ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun
-
Polda Metro Jaya Ringkus Enam Penganiaya Debt Collector di Tangsel
-
Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan
-
Kontras dengan Ucapan Anak Buahnya, Pj Gubernur DKI Larang Pengurus RT Minta THR Warga: Gak Boleh!
-
Heboh Debt Collector Pajak, DJP Sebut Soimah Telat Lapor SPT
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini