Suara.com - Dua orang debt collector dikeroyok warga di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, baik debt collector maupun warga kini mereka sama-sama ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023). Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya? Mengapa kedua belah pihak ditangkap?
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya menetapkan dua kasus yang melibatkan delapan orang sebagai tersangka, yakni perampasan dan pengeroyokan.
"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
"Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B," lanjutnya.
Debt Collector Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kasus perampasan yang dimaksud Hengki, melibatkan dua orang debt collector termasuk B sebagai tersangka. Mereka bersama tiga orang lainnya mengadang mobil milik korban dan merampasnya dengan mengambil kunci secara paksa.
"Korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba diadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan," kata Hengki.
Mengacu pada putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021, Hengki menjelaskan bahwa mengambil secara paksa barang debitur merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini, katanya, juga diatur dalam UU Fidusia agar debt collector tidak berpotensi terlibat pidana baru.
"Apabila ada cedera janji antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengambil secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021," jelas Hengki.
Baca Juga: Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun
Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan
Sementara itu, enam orang warga termasuk korban pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap debt collector. Hal ini berawal dari RI, yang usai mobilnya diambil paksa, langsung menghubungi salah satu temannya, A.
A dan RI balik mengadang mobil yang akan dibawa ke kantor leasing. Dikarenakan memaksa maju, debt collector itu malah diteriaki maling hingga akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan yang juga melibatkan empat orang lainnya. Salah satu dari mereka bahkan merekamnya.
"Ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini melanggar kebinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal," kata Hengki.
Atas dasar tindakan kekerasan secara semena-semena atau main hakim sendiri ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun
-
Polda Metro Jaya Ringkus Enam Penganiaya Debt Collector di Tangsel
-
Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan
-
Kontras dengan Ucapan Anak Buahnya, Pj Gubernur DKI Larang Pengurus RT Minta THR Warga: Gak Boleh!
-
Heboh Debt Collector Pajak, DJP Sebut Soimah Telat Lapor SPT
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar