Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah tersebut di Duren Tiga yang melibatkan dalang utama suaminya sendiri Ferdy Sambo.
"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.
Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.
"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.
Vonis Banding Putri
Untuk diketahui, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer
-
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Sidang Banding Ferdy Sambo Kacau, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati FS, Benarkah?
-
Vonis Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan