Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah tersebut di Duren Tiga yang melibatkan dalang utama suaminya sendiri Ferdy Sambo.
"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.
Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.
"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.
Vonis Banding Putri
Untuk diketahui, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer
-
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Sidang Banding Ferdy Sambo Kacau, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati FS, Benarkah?
-
Vonis Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?