Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menduga sudah ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dirinya dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Teddy dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Awalnya, Teddy menceritakan ada seorang sahabat yang tak ingin dia sebut namanya melakukan pertemuan dengan salah satu jaksa.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy mengklaim kejadian itu berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkara belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, dia mengatakan Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akhirnya benar dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang dinilai terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.
"Fatka yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Baca Juga: Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Lebih lanjut, dia meyakini jaksa sedang berada salam posisi dilematis karena kasus peredaran narkoba ini dinilai Teddy telah direkayasa dan minim alat bukti.
Namun, di sisi lain, kata dia, jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 sehingga jaksa perlu konsisten terhadap surat dakwaannya.
"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Berita Terkait
-
Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD
-
Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya
-
Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik
-
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC
-
Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Pengamat Pertanyakan Urgensi Tunjangan Perumahan DPRD DKI: Mereka Kan Rumahnya di Jakarta
-
Kronologi Encuy 'Preman Pensiun' Ditemukan Tewas, Istri Histeris Lihat Suami Tergantung Kain Sarung
-
Pergi Mengaji untuk Menyambut Maulid, Pulang Tanpa Nyawa: Kisah Pilu di Balik Tragedi Mushola Ciomas
-
Ngaku Tak Kenal, Kok Menhut Raja Juli Senyum Lebar Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar?
-
Tragedi Maulid! Mushola di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian, 3 Orang Tewas dan Puluhan Luka-Luka
-
Menhut Raja Juli Kena Semprot Usai Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar: Tak Etis!
-
Yusril Tantang Delpedro 'Jentelmen' di Pengadilan, Aktivis Membalas: Penangkapan Cacat Hukum!
-
Pengamat Pertanyakan Ucapan Prabowo soal Makar: Berdasar Hasil Kajian Intelijen?
-
Tragedi Preman Pensiun, Benarkah Aktor Encuy Meninggal Gantung Diri di Garut?
-
Presiden Perancis Terancam Dimakzulkan, Oposisi Janji Dukung Gaza dan Palestina