Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menduga sudah ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dirinya dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Teddy dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Awalnya, Teddy menceritakan ada seorang sahabat yang tak ingin dia sebut namanya melakukan pertemuan dengan salah satu jaksa.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy mengklaim kejadian itu berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkara belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, dia mengatakan Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akhirnya benar dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang dinilai terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.
"Fatka yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Baca Juga: Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Lebih lanjut, dia meyakini jaksa sedang berada salam posisi dilematis karena kasus peredaran narkoba ini dinilai Teddy telah direkayasa dan minim alat bukti.
Namun, di sisi lain, kata dia, jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 sehingga jaksa perlu konsisten terhadap surat dakwaannya.
"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Berita Terkait
-
Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD
-
Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya
-
Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik
-
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC
-
Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci