Suara.com - Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu dan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang industri hukum.
Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Saya juga izin mengutip statement Bapak Menko Polhukam RI Prof. DR. Mahfud MD, yang dirilis oleh Kompas pada tanggal 2 September 2020 tentang industri hukum, yakni 'Tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang-orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum. Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini'," kata Teddy Minahasa.
Menurut dia, definisi industri hukum yang disampaikan oleh Mahfud sesuai dengan proses hukum yang saat ini dijalaninya. Kata dia, praktik industri hukum dalam perkara yang melibatkannya ini dilakukan oleh oknum penyidik dan pihak terkait.
"Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya di mana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan oleh Prof. DR. Mahfud MD, dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan untuk membinasakan saya," tutur Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan penyidik bisa dengan leluasa meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjerat dirinya.
"Hal ini terlihat jelas dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan lain-lain yang serentak menyebut bahwa sabu milik Teddy Minahasa," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya
Hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.
Teddy juga disebut tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya
-
Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik
-
Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
-
Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti
-
Ungkit Nikah Siri dengan Linda dalam Pledoinya, Teddy Minahasa: Saya Muslim, Dia Kristen
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini