Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menduga sudah ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dirinya dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Teddy dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Awalnya, Teddy menceritakan ada seorang sahabat yang tak ingin dia sebut namanya melakukan pertemuan dengan salah satu jaksa.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy mengklaim kejadian itu berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkara belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, dia mengatakan Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akhirnya benar dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang dinilai terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.
"Fatka yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Baca Juga: Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Lebih lanjut, dia meyakini jaksa sedang berada salam posisi dilematis karena kasus peredaran narkoba ini dinilai Teddy telah direkayasa dan minim alat bukti.
Namun, di sisi lain, kata dia, jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 sehingga jaksa perlu konsisten terhadap surat dakwaannya.
"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Berita Terkait
-
Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD
-
Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran di Sidang Pledoi Kasus Sabu, Ini Artinya
-
Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik
-
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC
-
Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!