Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah peraturan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN dapat disanksi berupa penundaan promosi jabatan hingga uang tunjangan yang ditahan.
Langkah tersebut dilakukan KPK menyusul sejumlah kasus penyelenggara negara yang tidak taat dan jujur mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan, dalam Undang-Undang terdapat sanksi administratif bagi penyelengara negara yang tak taat menyerahkan LHKPN.
"Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Pahala mengemukakan, penerapan aturan baru itu akan segera digodok, dan rampung pada tahun ini.
"Jadi kita pikir kalau di undang2 disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kami harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," kata Pahala.
Sementara itu hingga 14 April 2023, dari 1661 instansi dengan 371.972 penyelenggara negara wajib lapor, terdapat 363.183 yang sudah lapor atau 97,64 persen. Sementara yang belum lapor terdapat 8.789 penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka