Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Terungkap ada di tujuh kementerian belum 100 persen menyerahkan LHKPN, padahal sudah melewati batas waktu pelaporan 31 Maret 2023.
"Ini paling tinggi nih selama periode LHKPN tiba-tiba 31 Maret 2023 kementerian sudah 99 persen. Tapi masih ada kementerian-kementerian yang kurang reaktif," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Pahala menerangkan dari 34 kementerian terdapat 78.436 penyelenggara negara wajib lapor. Data yang sudah menyerahkan 77.719 penyelenggara negara. Sementara yang belum menyerahkan 717 penyelanggara negara.
Adapun tujuh kementerian yang belum 100 persen penyelenggara negaranya menyerahkan LHKPN, yaitu Kementerian Luar Negeri 80,58 persen, Kementerian Koordinator Polhukam 89,13 persen, Kementerian Pertahanan 91,94 persen, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga 96,08 persen.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 96,59 persen, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 96 persen, dan Kementerian Investasi 97,18 persen.
Sementara itu, untuk lembaga non kementerian terdapat 10 lembaga yang tingkat pelaporan LHKPN terendah, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 44,44 persen, Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08 persen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 51,52 persen, Sekretaris Kabinet 65,81 persen, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen.
Kemudian Badan Meteorologi Kriminologi dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen, Ombudsman RI 78,57 persen, Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen, Komisi Kejaksaan RI 80,00 persen dan Kantor Staf Presiden 80,00 persen.
Berita Terkait
-
Sudah Sering Mangkir! KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dito Mahendra
-
KPK Tetapkan Penyuap Gubernur Papua Nonaktif Sebagai Tersangka TPPU
-
Kasus Rafael Alun, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
-
Sudah Diparaf, Mahfud MD Akan Segera Kirim RUU Perampasan Aset ke DPR
-
Lagi, Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Kini Berstatus Tersangka Kasus TPPU
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka