Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa pada Minggu (16/4/2023). Ia terbukti menerima uang suap dari proyek CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City.
Yana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) malam bersama lima orang lainnya. Diantaranya, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Disangkakannya Yana, membuatnya masuk ke dalam daftar kepala daerah di Jawa Barat (Jabar) yang korupsi.
1. Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada November 2020 lalu, ia terbukti menerima hadiah dari Penyelenggara Negara Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.
2. Bupati Bandung Barat
Selanjutnya, ada Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat COVID-19. Ia tidak langsung ditahan karena saat itu dirinya tak menyambangi KPK.
Dalam kasus yang diungkap pada 2021, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus CV SSGCL. Saat itu, yang datang ke KPK dan ditahan, hanya Totoh.
3. Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada April 2022 lalu. Dikatakan oleh KPK, tindakan itu asalnya dari korupsi, di mana beragam bukti yang akan menjerat Pepen segera dilengkapi.
Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Wali Kota Bandung Dipakai Keluarga Buat Plesiran ke Thailand
4. Bupati Bogor
Sempat heboh ketika Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tepatnya terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ia bersama sejumlah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terjaring OTT KPK dan kemudian disangkakan.
5. Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada 15 Oktober 2018 diitetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ia divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung, usai terbukti menerima suap.
6. Bupati Cirebon
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka suap jual beli jabatan sekaligus proyek dan perizinan. Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto juga ditangkap KPK.
Berita Terkait
-
Ketua DKM di Bandung Dibacok OTK Usai Pulang Salat Dzuhur, Dieksekusi di Gang Rumah Korban
-
Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Masih Lanjut, Kini Naik ke Penyidikan
-
Uang Hasil Korupsi Wali Kota Bandung Dipakai Keluarga Buat Plesiran ke Thailand
-
Pihak yang Terjaring OTT KPK Menjelang Lebaran: Bupati Purbalingga sampai Wali Kota Bandung
-
CEK FAKTA: Istri dan Anak Rafael Alun Dijemput Paksa KPK, Ayah Mario Dandy Terbukti Terlibat Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?