Suara.com - Negara boleh saja mengklaim kebebasan pers sudah terjamin. Tapi praktiknya, jurnalis terus terancam dan dikriminalisasi. KUHP yang diteken meski mengandung kejanggalan dinilai bakal jadi pemberedelan gaya baru.
PAGI-PAGI BAHRUL WALIDIN MASYGUL. Ia merasa belum sepenuhnya pulih. Namun ia mesti pergi. Kalau tidak, urusan semakin runyam.
Delapan bulan tak cukup agar tubuhnya ruwat, setelah operasi pemasangan ring pada paha hingga lengan kanan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Apalagi pikirannya, masih buncah, setelah dokter mendiagnosis ia mengidap aneurisma pada awal tahun.
Tapi lagi-lagi, tak mau masalah tambah teruk, ia menguatkan diri untuk berangkat hari itu juga, Senin 6 Desember 2021.
Sebagai jurnalis, Bahrul terbiasa bermain dengan jarak dan waktu. Ia sudah menghitung, antara Bireun dan Banda Aceh, ada duaratus duapuluh tiga koma delapan kilometer jalan yang harus dilalui.
Kalau tak banyak berhenti, ia memperkirakan dalam empat jam duapuluhtujuh menit, akan sampai di Polda Aceh.
Bahrul membuka lagi selembar warkat. Tertera nama Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Afrizal sebagai peneken.
“Dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum secara restorative justice terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Rizayati, Direktur PT Imza Rizky Jaya sekaligus Presiden Partai Indonesia Terang.”
Bahrul lantas menutup surat itu rapat-rapat dan bergegas menaiki mobil pribadinya, Honda Brio. Dengan menahan rasa sakit tentunya, Bahrul pergi.
***
AFRIZAL sudah menunggu di salah satu ruangan Polda Aceh, saat Bahrul masuk ke dalamnya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita mulai saja ya,” kata Afrizal, sambil membuka secarik kertas.
Wajah Bahrul langsung bersemburat merah. Ia muntab. Jauh-jauh datang ke kota, hanya disuruh mendengarkan AKBP Afrizal membaca surat. Tak ada Rizayati.
“Jadi saya disuruh datang cuma untuk mendengarkan bapak bacakan surat dia?” tanya Bahrul, kesal.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?