Suara.com - Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Bambang Tri dihukum 10 tahun penjara.
Simak lika-liku perjalanan Bambang Tri Mulyono dari gugat Jokowi sampai divonis 6 tahun penjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi berikut ini.
Gugat Jokowi soal tudingan pakai ijazah palsu
Bambang Tri Mulyono juga menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022 lalu. Gugatan itu soal tudingan ijazah palsu yang digunakan Jokowi ketika daftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Hal itu bermula ketika Bambang Tri bertemu dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast tersebut keduanya membahas ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu.
Gugatan dicabut
Namun gugatan terkait ijazah palsu Jokowi itu dicabut. Alasannya karena Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketika itu Bambang Tri memang ditahan di kasus berbeda, yakni penistaan agama dan ujaran kebencian. Bersama Gus Nur, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Kasus itu terkait video YouTube "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an". Dalam video itu, keduanya melakukan tindakan mubahalah yang kemudian berujung laporan polisi di Bareskrim Polri pada (29/9/2022).
Bambang Tri kemudian ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Dijatuhi vonis 6 tahun penjara
Namun meski gugatan dicabut, Bambang Tri dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia dinayatakan terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian terkait jazah palsu Presiden Jokowi sampai menimbulkan keonaran.
Putusan vonis Bambang Tri ini dibacakan majelis hakim PN Solo pada Selasa (18/4/2023) kemarin. Sama seperti Bambang Tri, Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara karena dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Perjalanan Kenegaraan Jokowi ke Jerman, Warganet Pertanyakan Kapasitasnya
-
Peneliti SMRC Sebut Jokowi dan Mega Akan Satu Suara Usung Ganjar
-
Jokowi dan Kanselir Jerman Resmikan Paviliun Indonesia Bertema Kapal Pinisi di Hannover Messe 2023
-
CEK FAKTA: Benarkah Erina Gudono Hamil Setelah Kaesang Pangarep Ajak Berobat ke Ibu Ida Dayak?
-
Begini Momen Jokowi Ajak PM Ceko Ngabuburit ke Kebun Raya Bogor
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek