Suara.com - Korlantas Polri memperpanjang sistem rekayasa lalu lintas one way di ruas tol Tol Cipali-Kalikangkung pada Kamis (20/4/2023). Adapun sistem tersebut berlaku hingga pukul 24.00 WIB.
"Perpanjangan rekayasa lalu lintas one way diperkirakan akan berakhir pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WIB," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi melalui keterangannya, Kamis.
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way pada hari ketiga mudik Lebaran 2023 hingga pukul 12.00 WIB. Namun, sistem tersebut kembali diperpanjang.
Apabila nantinya ada peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dari Jakarta ke arah Timur, maka akan ada penyesuaian sistem rekayasa lalu lintas one way kembali.
"Dapat dilanjutkan atau diakhiri dan lalu lintas kembali normal 2 arah," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy melaporkan adanya kenaikan volume arus lalu lintas pada pantauan pukul 10.00 WIB dibandingkan dengan volume arus lalu lintas pada Rabu malam. Peningkatan mencapai 8 persen dari 5.397 kendaraan per jam menjadi 5.817 kendaraan perjam.
"Saat ini untuk mengurai kepadatan pada ruas tol Jakarta-Cikampek dilakukan CB CF satu lajur pada KM 36 sampai KM 47 dan CB CF dua lajur dari KM 47 sampai dengan KM 70 gerbang tol Jakarta-Cikampek," ujarnya.
Berita Terkait
-
Catat! 24-25 April 2023 Puncak Arus Balik, Warga Diimbau Pulang Tanggal Ini
-
Menhub Ungkap Arus Mudik Tol Jakarta-Semarang Melonjak 20 Persen
-
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Masa Mudik Lebaran
-
Hari Terakhir Tukar Uang Lebaran di Layanan Kas Keliling BI, Catat Lokasinya
-
Ini Jalur Alternatif ke Puncak untuk Hindari Ganjil Genap
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni