Suara.com - Bolehkan menikah dengan sepupu menurut Islam? Pertanyaan ini kerap muncul ketika keluarga besar saling bersilaturahmi di momen Lebaran. Agar tak bertanya-tanya, simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum NU Online, pada dasarnya seorang pria muslim bebas menikahi siapa saja, asal tak menikah dengan wanita mahram atau wanita yang haram untuk dinikahi.
Ada banyak alasan yang membuat pernikahan antara pasangan sepupu menjadi sorotan, berikut penjelasan lengkapnya.
Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin menulis adab pernikahan. Dalam 8 adab tersebut, disebutkan bahwa pria hendaknya memilih calon istri yang bukan dari kerabat dekat untuk meminimalisir syahwat.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah.”
Dalam penjelasan Al-Ghazali, anak dari pasangan kerabat dekat bisa terlahir lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit karena kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan.
Sementara iru, dua indera tersebut, penglihatan dan penyentuhan hanya menjadi kuat jika melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru.
Sementara itu, Imam As-Syafi’i dengan jelas tak menganjurkan pasangan sepupu untuk menikah, hal ini sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:
Baca Juga: Rawan Cinlok Saat Lebaran, Ini Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustaz Adi Hidayat
“Sungguh Imam As-Syafi'i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat (dekat) nya."
Dalam pemahaman Sayyid Bakri Syatha, poin yang dimaksud sebagai kerabat dekat adalah wanita dalam urutan pertama jalur paman dan bibi dari ayah atau ibu.
"Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.”
Sederhananya, di Indonesia kerabat dekat yang dimaksud adalah saudara sepupu. Sementara kerabat jauh adalah cucu wanita paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu wanita paman atau bibi dari jalur ibu.
Demikian penjelasan tentang bolehkah menikah dengan sepupu menurut Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa dierima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Memori Manis Attila Syach: Wulan Guritno Cuma Pakai Daster untuk Lakukan Ini
-
Cinlok dengan Sepupu Saat Mudik? Ingat 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai Calon Jabang Bayi
-
Terlihat Mesra! Sosok ini Ungkap ubungan Ayu Ting Ting - Boy William Akan Sulit Jika Lanjut ke Pernikahan: 'itu sesuatu yang gak mungkin'
-
5 Pembicaraan Penting Sebelum Kamu Menikah, Cari Quality Time Berdua
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup