Suara.com - Bolehkan menikah dengan sepupu menurut Islam? Pertanyaan ini kerap muncul ketika keluarga besar saling bersilaturahmi di momen Lebaran. Agar tak bertanya-tanya, simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum NU Online, pada dasarnya seorang pria muslim bebas menikahi siapa saja, asal tak menikah dengan wanita mahram atau wanita yang haram untuk dinikahi.
Ada banyak alasan yang membuat pernikahan antara pasangan sepupu menjadi sorotan, berikut penjelasan lengkapnya.
Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin menulis adab pernikahan. Dalam 8 adab tersebut, disebutkan bahwa pria hendaknya memilih calon istri yang bukan dari kerabat dekat untuk meminimalisir syahwat.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah.”
Dalam penjelasan Al-Ghazali, anak dari pasangan kerabat dekat bisa terlahir lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit karena kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan.
Sementara iru, dua indera tersebut, penglihatan dan penyentuhan hanya menjadi kuat jika melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru.
Sementara itu, Imam As-Syafi’i dengan jelas tak menganjurkan pasangan sepupu untuk menikah, hal ini sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:
Baca Juga: Rawan Cinlok Saat Lebaran, Ini Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustaz Adi Hidayat
“Sungguh Imam As-Syafi'i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat (dekat) nya."
Dalam pemahaman Sayyid Bakri Syatha, poin yang dimaksud sebagai kerabat dekat adalah wanita dalam urutan pertama jalur paman dan bibi dari ayah atau ibu.
"Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.”
Sederhananya, di Indonesia kerabat dekat yang dimaksud adalah saudara sepupu. Sementara kerabat jauh adalah cucu wanita paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu wanita paman atau bibi dari jalur ibu.
Demikian penjelasan tentang bolehkah menikah dengan sepupu menurut Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa dierima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Memori Manis Attila Syach: Wulan Guritno Cuma Pakai Daster untuk Lakukan Ini
-
Cinlok dengan Sepupu Saat Mudik? Ingat 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai Calon Jabang Bayi
-
Terlihat Mesra! Sosok ini Ungkap ubungan Ayu Ting Ting - Boy William Akan Sulit Jika Lanjut ke Pernikahan: 'itu sesuatu yang gak mungkin'
-
5 Pembicaraan Penting Sebelum Kamu Menikah, Cari Quality Time Berdua
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK