Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Andi Pangerang disorot usai menyindir warga Muhammadiyah di media sosial. Pernyataannya semakin dikecam karena dibumbui ancaman. Adapun hal ini merupakan komentarnya di akun rekan kerjanya, Thomas Jamaluddin soal perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis Andi.
"Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.
Kekinian, Andi diketahui membenarkan pernyataan tersebut adalah ketikannya dan sudah meminta maaf kepada pihak Muhammadiyah. Meski begitu, informasi tentangnya masih terus dikuliti. Tak terkecuali gajinya sebagai peneliti BRIN.
Gaji Peneliti BRIN
Anggota BRIN tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga gajinya turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besarannya dibagi menjadi beberapa golongan yang dilihat berdasarkan pendidikan terakhir. Berikut rinciannya.
Golongan I (lulusan SD-SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA-D3)
Baca Juga: Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1-S3)
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (puncak karier/petinggi)
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya gaji pokok, pegawai BRIN pada tiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022. Berikut datanya.
Berita Terkait
-
Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?
-
Geger Ada Penelitinya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Apa Tugas BRIN?
-
PNS BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ciut Nyali dan Minta Maaf
-
PNS BRIN Ancam Bunuh Warga, LBH Muhammadiyah Bawa ke Ranah Hukum Besok
-
Sipir Lapas Lampung Pamer Punya Moge Harley, Emang Berapa Sih Gaji Sipir?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini