Suara.com - Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi perbincangan setelah anaknya disorot warganet karena dinilai bergaya hidup mewah. Hal itu membuat harta kekayaan Kepala Daerah terkaya di Banten itu ikut diulik.
Merujuk dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Bupati Irna Narulita melaporkan harta kekayaan mencapai Rp 62 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik membahas berapa gaji dan tunjangan kinerja Bupati Pandeglang.
Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati
Gaji pokok Bupati tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati berhak menerima gaji Rp2.100.000 atau Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Wakil Bupati mendapatkan gaji sebesar Rp1.800.000 atau Rp1,8 juta.
Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati
Tak hanya menerima gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati turut menerima tunjangan beserta fasilitas dari jabatan yang mereka emban.
Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada PNS/CPNS dan Pejabat Negara di suatu daerah, yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
Baca Juga: Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman
Ketentuan itu terdapat pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, terdapat tunjangan dan fasilitas yang akan diperoleh Bupati dan Wakil Bupati yakni sebagai berikut:
- Fasilitas mobil dinas yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas rumah dinas termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya
- Fasilitas biaya perjalanan dinas
- Fasilitas biaya untuk memelihara kesehatan
- Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya agar pelaksanaan tugas terakomodir dengan baik.
Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Selain sederet gaji dan fasilitas tersebut, ada pula biaya operasional yang diperoleh berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya yakni sebagai berikut:
- PAD 0 s.d. Rp5 miliar: tunjangan operasional Rp125 juta s.d. 3 persen dari PAD.
- PAD di atas 5 miliar s.d. Rp10 miliar: tunjangan operasional Rp150 juta s.d. 2 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar s.d. Rp50 miliar: tunjangan operasional Rp300 juta s.d. 0,08 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp400 juta s.d. 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp600 juta s.d. 0,15 persen dari PAD.
Demikian rincian gaji dan fasilitas berupa tunjangan serta biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman
-
Punya 112 Tanah, Segini Harta Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Disorot
-
Perjalanan Karier Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Anaknya Gemar Hedon
-
4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berbagi THR di Momen Idulfitri
-
Sipir Lapas Lampung Pamer Punya Moge Harley, Emang Berapa Sih Gaji Sipir?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer