Suara.com - Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi perbincangan setelah anaknya disorot warganet karena dinilai bergaya hidup mewah. Hal itu membuat harta kekayaan Kepala Daerah terkaya di Banten itu ikut diulik.
Merujuk dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Bupati Irna Narulita melaporkan harta kekayaan mencapai Rp 62 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik membahas berapa gaji dan tunjangan kinerja Bupati Pandeglang.
Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati
Gaji pokok Bupati tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati berhak menerima gaji Rp2.100.000 atau Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Wakil Bupati mendapatkan gaji sebesar Rp1.800.000 atau Rp1,8 juta.
Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati
Tak hanya menerima gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati turut menerima tunjangan beserta fasilitas dari jabatan yang mereka emban.
Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada PNS/CPNS dan Pejabat Negara di suatu daerah, yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
Baca Juga: Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman
Ketentuan itu terdapat pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, terdapat tunjangan dan fasilitas yang akan diperoleh Bupati dan Wakil Bupati yakni sebagai berikut:
- Fasilitas mobil dinas yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas rumah dinas termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya
- Fasilitas biaya perjalanan dinas
- Fasilitas biaya untuk memelihara kesehatan
- Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya agar pelaksanaan tugas terakomodir dengan baik.
Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Selain sederet gaji dan fasilitas tersebut, ada pula biaya operasional yang diperoleh berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya yakni sebagai berikut:
- PAD 0 s.d. Rp5 miliar: tunjangan operasional Rp125 juta s.d. 3 persen dari PAD.
- PAD di atas 5 miliar s.d. Rp10 miliar: tunjangan operasional Rp150 juta s.d. 2 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar s.d. Rp50 miliar: tunjangan operasional Rp300 juta s.d. 0,08 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp400 juta s.d. 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp600 juta s.d. 0,15 persen dari PAD.
Demikian rincian gaji dan fasilitas berupa tunjangan serta biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Berita Terkait
-
Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman
-
Punya 112 Tanah, Segini Harta Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Disorot
-
Perjalanan Karier Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Anaknya Gemar Hedon
-
4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berbagi THR di Momen Idulfitri
-
Sipir Lapas Lampung Pamer Punya Moge Harley, Emang Berapa Sih Gaji Sipir?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka