Suara.com - Melalui akun resminya di Instagram @infobmkg, BMKG merilis update mengenai bahaya Gelombang Tinggi Wilayah Perairan Indonesia. Rilisan peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku dari tanggal 27 April 2023 pukul 07.00 WIB, hingga 28 April 2023 pukul 07.00 WIB.
Selain memahami peringatan tersebut, Anda juga wajib tahu apa saja bahaya gelombang tinggi yang menjadi risiko area pesisir dan semua yang beraktivitas di laut dan pantai.
Bahaya Gelombang Tinggi
Gelombang tinggi sendiri bisa terjadi di area laut, hingga terbawa ke area pantai dalam bentuk ombak yang besar. Beberapa bahaya gelombang tinggi antara lain adalah sebagai berikut.
1. Kerusakan Fasilitas di Pesisir
Area wisata yang ada di pantai biasanya menyediakan berbagai fasilitas pendukung. Namun karena gelombang tinggi yang sampai ke pantai ini, pemilik dan pengelola fasilitas diharapkan waspada karena adanya risiko kerusakan yang mungkin terjadi.
Kekuatan gelombang tinggi diprediksi akan cukup besar, sehingga dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar jika tidak diantisipasi.
2. Kerusakan Perahu
Tidak hanya mengancam fasilitas yang ada di pantai, gelombang tinggi juga bisa membawa ancaman pada perahu yang ada di area yang mengalami gelombang tinggi. Perahu yang tidak dipersiapkan dengan baik bisa rusak diterjang ombak, dan tentu saja membawa kerugian yang tidak kecil jumlahnya.
Baca Juga: BMKG Deteksi 68 Titik Panas Baru di Kaltim, Tersebar di 3 Kabupaten
3. Adanya Risiko Badai
Selain kerusakan yang terjadi pada fasilitas pantai dan perahu, masyarakat juga diminta waspada akan risiko terjadinya badai. Menjadi mimpi buruk untuk semua pelaut yang ada di perairan, hal ini dapat membahayakan nyawa nelayan dan pelaut.
Hembusan angin yang kuat bisa memicu gelombang tinggi dan badai, sehingga semua yang ada di area perairan harus selalu waspada.
4. Risiko Banjir
Tidak jarang gelombang tinggi juga menghadirkan risiko banjir. Banjir akibat gelombang tinggi yang terus menerus terjadi sendiri awam dialami oleh masyarakat area pesisir. Maka dari itu dihimbau agar masyarakat di area pesisir menyiapkan diri untuk meminimalisir risiko yang mungkin dialami.
5. Korban Jiwa
Berita Terkait
-
BMKG Deteksi 68 Titik Panas Baru di Kaltim, Tersebar di 3 Kabupaten
-
4 Aktivitas yang Membuat Tubuh Terasa Sejuk saat Menghadapi Cuaca Panas
-
Penyebab Cuaca Panas di Indonesia Baru-baru Ini, Berikut Penjelasan BMKG
-
Prakiraan Cuaca 27 April 2023 di Jabar, BMKG Minta Masyarakat Waspada Ini
-
Rentan Terjadi saat Cuaca Panas, Ketahui 3 Cara Mengatasi Heatstroke
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!