Suara.com - Pihak terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, berinisial AG (15), akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Upaya itu dilakukan usai hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Alo pada Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan keluarga kliennya.
“Kami masih menunggu persetujuan keluarga,” tambah Mangatta.
Banding Ditolak
Diketahui, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi dalam persidangan hari ini.
Baca Juga: Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Berita Terkait
-
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun
-
Kuasa Hukum AG Merasa Memori Banding Tak Diperhatikan Hakim PT DKI Jakarta
-
AG Beri Jalan Mario Temui David untuk Lampiaskan Amarah, Pertimbangan Hakim Banding Kuatkan Vonis 3,5 Tahun
-
Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy
-
Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'