Suara.com - Pihak terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, berinisial AG (15), akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Upaya itu dilakukan usai hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Alo pada Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan keluarga kliennya.
“Kami masih menunggu persetujuan keluarga,” tambah Mangatta.
Banding Ditolak
Diketahui, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi dalam persidangan hari ini.
Baca Juga: Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Berita Terkait
-
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun
-
Kuasa Hukum AG Merasa Memori Banding Tak Diperhatikan Hakim PT DKI Jakarta
-
AG Beri Jalan Mario Temui David untuk Lampiaskan Amarah, Pertimbangan Hakim Banding Kuatkan Vonis 3,5 Tahun
-
Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy
-
Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas