Suara.com - Sejumlah massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, masyarakat dan serikat pekerja PT Groby Putra Utama dari Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeruduk menggeruduk Kantor Kementerian ATR/ BPN Jakarta Selatan.
Mereka yang tergabung dalam Muratara Menggugat menuntut atas dugaan pengeluaran sertifikat palsu yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Adapun, sertifikat tersebut merupakan sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara," kata koordinator aksi Joko Aprianto, di Jakarta Selatan, Kamis.
Dengan salhnya tata letak tersebut sehingga sertifikat HGU tersebut menjadi tumpang tindih dengan lahan masyaraky dan lahan tambang milik PT Gorby Putra Utama.
"Sehingga tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009," ujarnya.
Joko juga menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan melalui BPN Musi Banyuasin tertanggal 8 Februari 2022. Penerbitan sertifikat HGU tersebut dinilainya tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan.
Selain itu, lanjut Joko, bukti lain yang memperkuat penerbitan sertifikat HGU tersebut asal-asalan adalah hasil berita acara kunjungan lapangan (BAP) yang ditandatangi oleh Pihak Polda Sumatera Selatan, BPN Kanwil Sumatera Selatan, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumatera Selatan.
Dalam berita acara dijelaskan, terbitnya sertifikat HGU harusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tapi pada kenyataannya lokasi kordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Baca Juga: Indikasi Pungli, Ramai-Ramai Pegawai ATR/BPN OKU Timur Dilaporkan Ke Kejaksaan
"Menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4.000 hektare bisa salah lokasi," ucapnya.
Joko juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menyeri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto lantaran dinilai gagal dalam memberantas praktik mafia tanah.
"Kementerian yang dipimpinnya diduga masih menerbitkan sertifikat palsu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali