Suara.com - Sejumlah massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, masyarakat dan serikat pekerja PT Groby Putra Utama dari Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeruduk menggeruduk Kantor Kementerian ATR/ BPN Jakarta Selatan.
Mereka yang tergabung dalam Muratara Menggugat menuntut atas dugaan pengeluaran sertifikat palsu yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Adapun, sertifikat tersebut merupakan sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara," kata koordinator aksi Joko Aprianto, di Jakarta Selatan, Kamis.
Dengan salhnya tata letak tersebut sehingga sertifikat HGU tersebut menjadi tumpang tindih dengan lahan masyaraky dan lahan tambang milik PT Gorby Putra Utama.
"Sehingga tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009," ujarnya.
Joko juga menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan melalui BPN Musi Banyuasin tertanggal 8 Februari 2022. Penerbitan sertifikat HGU tersebut dinilainya tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan.
Selain itu, lanjut Joko, bukti lain yang memperkuat penerbitan sertifikat HGU tersebut asal-asalan adalah hasil berita acara kunjungan lapangan (BAP) yang ditandatangi oleh Pihak Polda Sumatera Selatan, BPN Kanwil Sumatera Selatan, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumatera Selatan.
Dalam berita acara dijelaskan, terbitnya sertifikat HGU harusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tapi pada kenyataannya lokasi kordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Baca Juga: Indikasi Pungli, Ramai-Ramai Pegawai ATR/BPN OKU Timur Dilaporkan Ke Kejaksaan
"Menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4.000 hektare bisa salah lokasi," ucapnya.
Joko juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menyeri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto lantaran dinilai gagal dalam memberantas praktik mafia tanah.
"Kementerian yang dipimpinnya diduga masih menerbitkan sertifikat palsu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta