Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis atau rapor merah bagi terkait kebijakan Ketenagakerjaan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat di hari buruh internasional.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra, mengatakan, nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut kekinian di posisikan tidak penting dan tidak dikedepankan oleh pemerintahan Jokowi.
"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja/buruh dan tidak tampaknya keberpihakkan kepada pekerja/buruh," kata Indra dalam konferensi persnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Indra lantas mencontohkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang disebutnya digadang-gadang Jokowi dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan pekerja atau buruh Indonesia, ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan buruh merana.
Menurutnya, UU Ciptaker semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing yang sangat diperluas.
Indra juga menyebut kondisi perburuhan Indonesia semakin dipersuram oleh lemahnya penegakkan hukum atau law enforcement atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Selain itu juga, PKS menyoroti terkait persoalan nasib dan status pengemudi daring yang tidak kalah pelik dan rumit.
Menurutnya, sampai saat ini posisi para pengemudi daring semakin tidak jelas perlindungan hukumnya, dan semakin jauh dari keadilan dan kesejahteraan.
Belum lagi, kata dia, persolan pekerja migran Indonesia yang tidak kalah kompleks dan memprihatinkan.
Baca Juga: Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI
"Maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Tuntutan PKS ke Jokowi
Untuk itu, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan sejumlah hal;
Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;
Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;
Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;
Berita Terkait
-
Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI
-
KSP Sebut Jokowi Selalu Dengarkan Kaum Buruh, Singgung UU Cipta Kerja
-
Demo May Day di Jakarta, 6 Ribu Personel TNI-Polri Jaga Ketat Ibu Kota
-
Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Saat May Day Hari Ini, Berikut Titik-titiknya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina