Suara.com - Oknum anggota polisi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kini muncul lagi. Kali ini, oknum polisi dengan inisial AS (40) ketahuan tengah melakukan pesta narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
AS pun ditangkap oleh rekannya sesama anggota polisi bersama dua orang warga sipil, RB (30) dan BU (30). Identitas AS sudah dipastikan oleh Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya bahwa ia merupakan anggota polisi.
Menurut Nandang Mu'min Wijaya, ketiganya ditangkap dalam rumah kontrakan pada Kamis (17/4/2023) malam. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut kronologi polisi tangkap polisi yang pesta narkoba.
Awalnya anggota Polsek Lubuk Dalam memperoleh informasi dari warga bahwa terdapat seorang anggota polisi dan warga sipil yang menyelenggarakan pesta sabu-sabu. Atas laporan tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan dalam rumah kontrakan tersebut.
Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang anggota polisi dan 2 orang warga sipil sedang berpesta narkoba. Petugas juga melihat ketiga tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Barang bukti pesta yang disita adalah narkotika berupa 37 paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing 5,6 gram. Selain itu, ada pula alat hisap sabu, uang tunai Rp150 ribu dan ponsel pelaku yang disita oleh Polsek Lubuk Dalam.
Setelah itu, ketiganya dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk ditindaklanjuti. Khusus anggota polisi yang berinisial AS itu akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Tak hanya itu, terhadap anggota polri berinisial AS tersebut juga akan digelar sidang etik. Bahkan, AS terancam dipecat dan dianggap tidak layak menjadi anggota Polri karena perbuatannya tersebut.
"Nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Nandang.
Baca Juga: Anggota DPRD Tidak Harus Mundur, Hari Ini KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Tidak Harus Mundur, Hari Ini KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg
-
Sempat Lumpuh, Jalan Lintas Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilalui usai Longsor
-
Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
-
Longsor Terjang Jalur Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Limapuluh Kota, 1 Unit Mobil Tertimbun
-
Profil Kapolda Sumut RZ Panca, Didesak Dievaluasi Buntut Banyak Kasus Oknum Polisi di Sumut
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama