Suara.com - Polisi telah mengungkap pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernama Mustopa, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pelaku yang telah tewas itu berusia sekitar 60 tahun.
"Identitas pelakun sudah ada, inisialnya M (Mustopa). (Usia) Sekitar 60-an. KTP Lampung," ujar Komarudin di kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023).
Sebelum ditangkap dengan keadaan tewas, Mustopa juga sebelumnya bikin geger karena mengaku sebagai nabi mewakili Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, seperti disadur dari lampung.suara.com - jaringan Suara.com, Mustopa pernah ditangkap aparat kepolisian Polsek Telukbetung Selatan karena memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung pada 2016.
Aksi Mustopa memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung itu diketahui petugas Satpol PP yang sedang jaga. Alhasil Mustopa babak belur dipukuli petugas Satpol PP.
Alasan Mustopa bertindak nekat karena keinginannya menyampaikan dirinya sebagai wakil Nabi Muhammad SAW tidak ditanggapi.
Saat itu ia menganggap dirinya wakil Nabi Muhammad SAW setelah mengklaim bertemu Rasulullah SAW di dalam mimpi di tahun 1982. Dalam mimpi itu, Nabi Muhammad SAW mengajarkannya mengaji.
Mustopa sempat mendatangi Kantor MUI Pesawaran menyampaikan bahwa dirinya adalah pengganti Nabi Muhammad SAW. Reaksi MUI ketika itu marah dan tidak percaya dengan perkataan Mustopa.
Tak berhenti sampai di situ, Mustopa pernah mendatangi kantor media massa meminta disiarkan bahwa dirinya adalah wakil Nabi Muhammad SAW. Namun keinginan Mustopa tidak digubris.
Baca Juga: Netizen Soroti Pria Bawa Penggaruk Air saat Pelaku Penembakan Kantor MUI Diringkus Polisi
Pelaku Meninggal
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut terduga pelaku penembakan di Kantor MUI telah tewas. Namun, motif hingga kronologis pasti daripada kejadian ini masih didalami.
"Pelaku sudah meninggal," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Berdasar informasi awal, kata Komarudin, peristiwa penembakan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kekinian penyidik tengah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Obat-obatan di Tas Penembak Kantor MUI yang Meninggal Saat Diringkus
-
Sebelum Beraksi, Pelaku Penembakan Kantor MUI Sudah Pernah Tebar Ancaman
-
Polisi Beberkan Pelaku Penembakan Kantor MUI; Inisial M, Usia 60 Tahunan, KTP Lampung
-
Aksi Koboy di Kantor MUI: Anggota DPR Duga Ada Upaya Rusak Kondusivitas Jelang Pilpres 2024
-
Netizen Soroti Pria Bawa Penggaruk Air saat Pelaku Penembakan Kantor MUI Diringkus Polisi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu