Suara.com - Sebuah pertanyaan yang kerap muncul belakangan ini adalah bagaimana hukum menikah saat hamil duluan? Agar tak penasaran, simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Dalam unggahan di kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menekankan tentang mudahnya penjelasan hukum menikah saat hamil duluan. Justru hal yang sulit dari perkara ini adaah urusan tarbiyahnya.
Menurut Buya Yahya, ia memiliki alasan yang tepat mengapa tarbiyah atau pendidikan dan kesadaran pelaku zina sangat penting.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina,"
Sekali lagi menurut Buya Yahya, syahwat seperti orang lapar yang akan datang secara berkala. Sehingga saat tak ada pasangan, orang yang terbiasa berzina akan berzina lagi karena tidak takut pada Allah.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa zina adalah urusan yang sangat mendalam sehingga tak seorangpun boleh tahu tentang zina itu sendiri, bahkan anak yang ada dalam perut sang ibu.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa menjaga aib orang lain sangatlah penting dan tak boleh diumbar dengan alasan apapun, terutama jika ingin aibnya dijaga oleh Allah SWT.
Hukum Menikah saat Hamil Duluan
Lantas bagaimana hukumnya jika menikah saat hamil duluan? Dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah.
Baca Juga: Aib Inara Rusli Dibongkar, Jadi Selingkuhan Hingga Hamil Sebelum Menikah Dengan Virgoun
Sehingga kalau nanti setelah melahirkan, mereka tidak harus menikah lagi, sebab pernikahan tersebut adalah sah.
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya,” terang Buya Yahya.
Lantas muncul pertanyaan yang lebih kompleks, bagaimana jika anak tersebut menikah nanti? Dalam hal ini Buya Yahya menyarankan untuk menyampaikan hal ini secara berbisik pada wali hakim.
Seorang wali hakim yang bijak, akan langsung mengerti tanpa menanyakan lebih panjang alasan anak perempuan yang akan menikah tersebut.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum menikah saat hamil duluan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG