Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai diputus sanksi pemecatan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin, Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sanksi itu dijatuhkan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang merupakan pelanggaran kode etik Polri.
Simak perjalanan kasus Achiruddin yang kini melawan usai dijatuhi sanksi pemecatan berikut ini.
Dipecat tidak hormat
Gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Achirudin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut . Keputusan pencopotan itu setelah Achiruddin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Hingga kemudian Achiruddin dipecat dari Polda Sumut melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan terhadap Ken.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Achiruddin seharusnya melakukan tindakan benar dengan melerai penganiayaan itu, alih-alih hanya melihat.
Tindakan itu, kata Panca, dipandang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Karena itu berdasarkan pemeriksaan sidang kode etik, Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik.
Jadi tersangka
Baca Juga: Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
Selain itu Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Bukan hanya Achiruddin, Aditya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP dalam kasus ini. Ia terbukti berada di tempat kejadian dan malah membiarkan korbaan yang seharusnya ditolong, tetap dianiaya.
Melawan dengan pengajuan banding
Tak terima dikenakan sanksi pemecatan, Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Banding yang diajukan Achiruddin itu juga turut dibenarkan oleh Kapolda Sumut.
"Kita membuat memori banding 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Mapolda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
-
Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri
-
Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik
-
Berkali-kali Langgar Disiplin, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Gegara Ulah Anak
-
AKPB Achiruddin Dipecat Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia