Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai diputus sanksi pemecatan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin, Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sanksi itu dijatuhkan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang merupakan pelanggaran kode etik Polri.
Simak perjalanan kasus Achiruddin yang kini melawan usai dijatuhi sanksi pemecatan berikut ini.
Dipecat tidak hormat
Gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Achirudin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut . Keputusan pencopotan itu setelah Achiruddin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Hingga kemudian Achiruddin dipecat dari Polda Sumut melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan terhadap Ken.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Achiruddin seharusnya melakukan tindakan benar dengan melerai penganiayaan itu, alih-alih hanya melihat.
Tindakan itu, kata Panca, dipandang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Karena itu berdasarkan pemeriksaan sidang kode etik, Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik.
Jadi tersangka
Baca Juga: Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
Selain itu Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Bukan hanya Achiruddin, Aditya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP dalam kasus ini. Ia terbukti berada di tempat kejadian dan malah membiarkan korbaan yang seharusnya ditolong, tetap dianiaya.
Melawan dengan pengajuan banding
Tak terima dikenakan sanksi pemecatan, Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Banding yang diajukan Achiruddin itu juga turut dibenarkan oleh Kapolda Sumut.
"Kita membuat memori banding 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Mapolda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
-
Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri
-
Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik
-
Berkali-kali Langgar Disiplin, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Gegara Ulah Anak
-
AKPB Achiruddin Dipecat Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?