Suara.com - Terkadang kita mendengar seseorang mengaku Nabi. Kabar terbaru, seorang warga dari Garut mengaku dirinya sebagai rasul dan mengumumkan kepada masyarakat pernyataan itu. Lantas bagaimana cara menyikapi orang yang mengaku nabi? Haruskah kita diamkan saja atau kita dekati dan sadarkan bahwa Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW?
Kebingungan ini sampai kepada Buya Yahya. Seorang jamaah mengirimkan pertanyaan mengenai cara menyikapi orang yang mengaku nabi tersebut.
Kemudian, Buya Yahya menjawab dan penjelasannya dapat disimak di channel Youtube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Menghukum Mati Nabi Palsu?" Berikut jawaban dan penjelasan mencerahkan dari Buya Yahya.
"Orang mengaku nabi berarti Murtad," tegas Buya Yahya setelah mengaku heran ada saja orang Indonesia yang berani mengaku sebagai Nabi.
Selain itu, yang lebih mengherankan lagi ada saja orang-orang yang mempercayainya, ini membuktikan bahwa keimanan orang-orang Indonesia terhadap Nabi Muhammad SAW masih sangat kurang.
"Orang yang percaya dia adalah Nabi berarti bahwa ia keluar dari iman, Murtad," imbuh Buya Yahya.
Buya Yahya merespon pertanyaan apakah orang yang mengaku Nabi ini harus dibunuh dengan menjawab bahwa orang murtad memang harus dibunuh. Akan tetapi, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa bukan tugas kita untuk melakukannya.
Cara menyikapi orang yang mengaku nabi berdasarkan penjelasan Buya Yahya adalah kita pun harus memperhatikan keberadaan hukum. Tidak bisa sembarangan menghukum mati orang tersebut.
"Jadi hukum itu dibagi tiga. Ada hukum imamah, ada hukum khodoq, ada hukum fard," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Tips Agar terhindar dari Aliran Sesat, Buya Yahya: Jangan Malas Belajar Aqidah
Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan, hukum fard itu hukum individu yang contohnya sholat lima waktu. Tidak ada urusannya dengan pemerintah.
Kemudian khukum khodoq, hukum yang membuat kita tidak bisa menyelesaikan suatu perkara kecuali kita angkat perkara itu ke mahkamah konstitusi. Misalnya saja persengketaan harta warisan, dan lain sebagainya.
Ketiga adalah hukum Imamah, tidak boleh menegakkan hukum kecuali imam atau yang mewakili imam. Sebab kalau semua ini diambil oleh semua orang, rancu. Bisa terjadi pembunuhan di sana sini. Alasannya murtad, apalagi jaman sekarang banyak orang kerjaannya mengkafirkan orang lain dan menuduh orang lain syirik.
Konsekuensi dari kafir dan syirik itu murtad dan kalau sudah murtad, boleh dibunuh. Buya Yahya mengingatkan, "Kalau mau berjuang (menegakkan kebenaran) ingat urutannya dulu, jangan buru-buru berteriak hukum Imamah dulu."
Buya Yahya sampai menyindir begini, "Kalau hukum pribadi saja belum bener. Dia mau menegakkan syariat islam tapi masih teler. Mau menegakkan syariat Islam, anaknya masih gundulan, jadi syariat apa yang mau ditegakkan?"
Sehubungan dengan pengakuan seseorang sebagai nabi, maka sudah jelas bahwa dia harus dibawa ke mahkamah karena dia sudah menodai agama. Selesaikan dengan cara yang bermartabat.
Berita Terkait
-
Tips Agar terhindar dari Aliran Sesat, Buya Yahya: Jangan Malas Belajar Aqidah
-
Detik-detik Pria Mengaku Nabi Coba Temui Pimpinan MUI hingga Tembaki Kantor Pakai Air Soft Gun
-
Sempat Mengaku Nabi, Ternyata Ini Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI
-
Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Sempat Kirim Surat dan Mengaku Sebagai Nabi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar