Suara.com - Terkadang kita mendengar seseorang mengaku Nabi. Kabar terbaru, seorang warga dari Garut mengaku dirinya sebagai rasul dan mengumumkan kepada masyarakat pernyataan itu. Lantas bagaimana cara menyikapi orang yang mengaku nabi? Haruskah kita diamkan saja atau kita dekati dan sadarkan bahwa Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW?
Kebingungan ini sampai kepada Buya Yahya. Seorang jamaah mengirimkan pertanyaan mengenai cara menyikapi orang yang mengaku nabi tersebut.
Kemudian, Buya Yahya menjawab dan penjelasannya dapat disimak di channel Youtube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Menghukum Mati Nabi Palsu?" Berikut jawaban dan penjelasan mencerahkan dari Buya Yahya.
"Orang mengaku nabi berarti Murtad," tegas Buya Yahya setelah mengaku heran ada saja orang Indonesia yang berani mengaku sebagai Nabi.
Selain itu, yang lebih mengherankan lagi ada saja orang-orang yang mempercayainya, ini membuktikan bahwa keimanan orang-orang Indonesia terhadap Nabi Muhammad SAW masih sangat kurang.
"Orang yang percaya dia adalah Nabi berarti bahwa ia keluar dari iman, Murtad," imbuh Buya Yahya.
Buya Yahya merespon pertanyaan apakah orang yang mengaku Nabi ini harus dibunuh dengan menjawab bahwa orang murtad memang harus dibunuh. Akan tetapi, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa bukan tugas kita untuk melakukannya.
Cara menyikapi orang yang mengaku nabi berdasarkan penjelasan Buya Yahya adalah kita pun harus memperhatikan keberadaan hukum. Tidak bisa sembarangan menghukum mati orang tersebut.
"Jadi hukum itu dibagi tiga. Ada hukum imamah, ada hukum khodoq, ada hukum fard," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Tips Agar terhindar dari Aliran Sesat, Buya Yahya: Jangan Malas Belajar Aqidah
Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan, hukum fard itu hukum individu yang contohnya sholat lima waktu. Tidak ada urusannya dengan pemerintah.
Kemudian khukum khodoq, hukum yang membuat kita tidak bisa menyelesaikan suatu perkara kecuali kita angkat perkara itu ke mahkamah konstitusi. Misalnya saja persengketaan harta warisan, dan lain sebagainya.
Ketiga adalah hukum Imamah, tidak boleh menegakkan hukum kecuali imam atau yang mewakili imam. Sebab kalau semua ini diambil oleh semua orang, rancu. Bisa terjadi pembunuhan di sana sini. Alasannya murtad, apalagi jaman sekarang banyak orang kerjaannya mengkafirkan orang lain dan menuduh orang lain syirik.
Konsekuensi dari kafir dan syirik itu murtad dan kalau sudah murtad, boleh dibunuh. Buya Yahya mengingatkan, "Kalau mau berjuang (menegakkan kebenaran) ingat urutannya dulu, jangan buru-buru berteriak hukum Imamah dulu."
Buya Yahya sampai menyindir begini, "Kalau hukum pribadi saja belum bener. Dia mau menegakkan syariat islam tapi masih teler. Mau menegakkan syariat Islam, anaknya masih gundulan, jadi syariat apa yang mau ditegakkan?"
Sehubungan dengan pengakuan seseorang sebagai nabi, maka sudah jelas bahwa dia harus dibawa ke mahkamah karena dia sudah menodai agama. Selesaikan dengan cara yang bermartabat.
Berita Terkait
-
Tips Agar terhindar dari Aliran Sesat, Buya Yahya: Jangan Malas Belajar Aqidah
-
Detik-detik Pria Mengaku Nabi Coba Temui Pimpinan MUI hingga Tembaki Kantor Pakai Air Soft Gun
-
Sempat Mengaku Nabi, Ternyata Ini Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI
-
Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Sempat Kirim Surat dan Mengaku Sebagai Nabi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan