Suara.com - Perkara penipuan yang dilakukan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi terhadap Arbi Leo berakhir restorative justice. Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan pelapor mencabut laporannya
"Sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Restorative, kata Syahduddi, dilakukan lantaran Ajudan Pribadi berjanji bakal mengganti seluruh kerugian korban.
"Pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ucap Syahduddi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023.
"Tanggal 20 April sudah kita lepas," kata Andri.
Sebelumnya diketahui, Akbar Pera Baharudin (27) diringkus Polres Metro Jakarta Barat buntut perkara penipuan. Dihadapan penyidik, Akbar mengaku jika nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan pribadi.
“Uang penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan,“ kata Kapolres Metro Jakarta Barat, di Mapolres Jakarta Barat, M Syahduddi pada Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menuturkan Ajudan Pribadi diringkus di Jalan Masjid Raya Makasar, Sulawesi Selatan. Saat itu Akbar sedang mengendarai sebuah mobil dengan keluarganya.
“Kita hentikan, kita jelaskan kita dari Polres Jakbar tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL,” katanya.
Saat diciduk polisi, Akbar tidak berkutik dan langsung mengakui semua pebuatannya.
“Dia memahami, kita tunjukan surat membawa, kita bawa ke Jakarta,” ungkapnya.
Dalam modusnya, Akbar menawarkan mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta. Total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp1,35 miliar.
Guna meyakinkan korbannya, Akbar mengirimi foto-foto fiktif mobil yang akan dijualnya. Ia juga menegaskan jika kendaraan yang ditawarkannya memiliki surat-surat yang sah meskipun dengan harga murah.
“Ditanya kok murah. Dibilang iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransferlah uang,” kata Syahduddi.
Diketahui bersama, Akbar Pera Baharidin diciduk polisi usai terbukti melakukan penipuan. Ia menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual 2 unit mobil dengan harga miring.
Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.
Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gegara Masalah Ini, Ikal Laskar Pelangi Rela Jadikan Istri 'Umpan' di Mi Chat hingga Tipu Korban
-
Kacau! Pria Di Balikpapan Mengaku Gigolo, Sebar Foto Penis Sendiri Di Twitter Untuk Menipu
-
45 Warga NTB Tertipu Pengobatan Ida Dayak, Aparat Blokir Nomor Rekening Pendaftaran
-
Seperti Cerita Film, Penangkapan Zulfani Pasha 'Laskar Pelangi' Punya Cerita Berlapis Termasuk Dugaan Penipuan Prostitusi Online
-
6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026