Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut serta menjadi anggota pelaksana satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru saja dibentuk pemerintah.
Padahal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun disinyalir terjadi di tubuh Kemenkeu. Hal itu, kata Mahfud, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
"Saudara, yang sering ditanyakan itu kasusnya di Kementerian Keuangan, di Pajak dan Bea Cukai. Kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan?," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/5/2023).
Mahfud menyampaikan Kemenkeu merupakan pihak yang paling berwenang untuk mengusut TPPU tersebut. Oleh sebab itu, Kemenkeu tidak bisa tidak diikutsertakan dalam Satgas TPPU.
"Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti menindak lanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," tegas Mahfud.
Berikut detail nama anggota pelaksana Satgas TPPU yang baru dibentuk pemerintah:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani
3. Inspektorat Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh
Baca Juga: Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah
5. Wakil kepala Badan Reserse Kriminal, Asep Edi Suheri
6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Aswardi
7. Deputi analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono.
Mahfud dan Airlangga Jadi Pimpinan
Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPPU). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK
-
Siapkan Poin Bantahan Gugatan Kemenkeu, ICW Soroti Batasan Informasi yang Tak Bisa Diakses Publik
-
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
-
Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini