Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyiapkan poin-poin bantahan atas gugatan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan bahwa dalam bantahan yang sudah disiapkan, pihaknya tidak sepakat dengan Kemenkeu yang menyatakan bahwa permohonan mereka atas informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk publik.
"Pengecualian informasi itu tidak bia sembarangan. Ada ketentuannya, misal dalam Pasal 2 dan 20 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu ada batasannya," kata Almas di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Dia menjelaskan dalam undang-undang tersebut diatur bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses publik tidak bersifat permanen.
"Jadi, kalau memang dikecualikan informasimya, dikecualikannya sampe kapan? Ini kan informasi kami sudah mohon sejak 2020 dan memang pada saat itu Kemenkeu menyebutkan bahwa informasi ini dikecualikan ada SK-nya," ujar Almas.
"Yang menjadi pokok keberatan kami adalah informasi ini dikecualikan lagi di tahun berikutnya, di tahun berikutnya lagi sehingga seolah-olah pengecualian informasi yang seharusnya tidak permanen, ini menjadi permanen," tambah dia.
Selain itu, dia juga menegaskan adanya kepentingan publik untuk mengakses informasi hasil audit BPKP perihal JKN karena adanya potensi fraud dalam program JKN.
"BPKP juga menyebut dalam pemaparannya ke DPR ada fraud dan lain-lain sehingga kami menilai ada kepentingan publik yang besar di sini," ucap Almas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga seharusnya memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).
Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.
Lebih lanjut, keputusan KIP itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
Berita Terkait
-
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
-
Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
-
Tanpa Libatkan KPK, Satgas TPPU akan Dibentuk Besok
-
Pembeli Agunan Dikenai Pajak 1,1 Persen
-
Firli Bahuri 'Menghilang' Usai Diterpa Dugaan Bocorkan Penyelidikan Korupsi, ICW: Patut Diduga Dia Menghindar!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan