Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyiapkan poin-poin bantahan atas gugatan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan bahwa dalam bantahan yang sudah disiapkan, pihaknya tidak sepakat dengan Kemenkeu yang menyatakan bahwa permohonan mereka atas informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk publik.
"Pengecualian informasi itu tidak bia sembarangan. Ada ketentuannya, misal dalam Pasal 2 dan 20 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu ada batasannya," kata Almas di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Dia menjelaskan dalam undang-undang tersebut diatur bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses publik tidak bersifat permanen.
"Jadi, kalau memang dikecualikan informasimya, dikecualikannya sampe kapan? Ini kan informasi kami sudah mohon sejak 2020 dan memang pada saat itu Kemenkeu menyebutkan bahwa informasi ini dikecualikan ada SK-nya," ujar Almas.
"Yang menjadi pokok keberatan kami adalah informasi ini dikecualikan lagi di tahun berikutnya, di tahun berikutnya lagi sehingga seolah-olah pengecualian informasi yang seharusnya tidak permanen, ini menjadi permanen," tambah dia.
Selain itu, dia juga menegaskan adanya kepentingan publik untuk mengakses informasi hasil audit BPKP perihal JKN karena adanya potensi fraud dalam program JKN.
"BPKP juga menyebut dalam pemaparannya ke DPR ada fraud dan lain-lain sehingga kami menilai ada kepentingan publik yang besar di sini," ucap Almas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga seharusnya memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).
Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.
Berita Terkait
-
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
-
Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
-
Tanpa Libatkan KPK, Satgas TPPU akan Dibentuk Besok
-
Pembeli Agunan Dikenai Pajak 1,1 Persen
-
Firli Bahuri 'Menghilang' Usai Diterpa Dugaan Bocorkan Penyelidikan Korupsi, ICW: Patut Diduga Dia Menghindar!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana