Suara.com - Kasus penyeludupan narkoba kembali melibatkan aparat. Kopda N yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda atau Kodam IM ditangkap oleh BNN di Tangerang, Banten pada Selasa (2/5/2023).
Jejak Kopda N sebagai salah satu jaringan pengedar narkoba kakap akhirnya terbongkar. Anggota TNI AD itu langsung diringkus kepolisian setelah melakukan pengiriman sebanyak 50 kilogram ganja di daerah Tangerang.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun membenarkan penangkapan anggotanya yang dilakukan di Tangerang.
Sosok Kopda N pun menuai sorotan tajam publik, mengingat dirinya merupakan anggota TNI tetapi malah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang anggota TNI yang berpangkat Kopda? Simak inilah selengkapnya.
Jabatan atau pangkat di TNI terbagi menjadi beberapa macam. Beberapa dari pemangkatan ini biasanya berdasarkan dari tingkat pendidikan militer yang mereka ikuti.
Untuk pangkat bagi lulusan Akademi Militer atau Prajurit Karir, biasanya dimulai dari pangkat Letnan Dua (Letda). Sedangkan untuk pendidikan Bintara TNI, dimulai dari pangkat Sersan Dua (Serda).
Untuk Kopda N sendiri, pendidikan yang dilaluinya merupakan Tamtama TNI AD dan sudah mengalami 4 kali kenaikan pangkat.
Gaji TNI sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga: Jalani Bulan Ramadhan Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella Curahkan Isi Hati di Media Sosial
Adapun deretan gaji pokok para TNI di pangkat Tamtama TNI AD setiap bulan adalah sebagai berikut :
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 (Rp 1,9 juta) hingga Rp 2.960.700 (Rp 2,9 juta)
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.870.900 (Rp 2,8 juta)
- Kopral Dua (Kopda): Rp 1.802.600 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.783.900 (Rp 2,7 juta)
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 (Rp 1,7 juta) hingga Rp 2.699.400 (Rp 2,6 juta)
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.617.500 (Rp 2,6 juta)
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.538.100 (Rp 2,5 juta)
Selain mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 1.802.600 hingga Rp2.783.900, Kopda N juga berhak atas tunjangan kinerja di antara Jabatan 3 dan 4, yaitu sekitar Rp2.216.000 (Rp 2,2 juta) hingga Rp2.350.000 (Rp 2,3 juta) per bulan.
Tak hanya itu, anggota TNI AD pun berhak atas tunjangan makan sekitar Rp60.000 per hari.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jalani Bulan Ramadhan Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella Curahkan Isi Hati di Media Sosial
-
Tio Pakusadewo Sebut Ciri-Ciri Bandar Narkoba Lagi Buka Lapak di Lapas
-
Tio Pakusadewo Ungkap Lapas Mati Lampu Tanda Bandar Narkoba Lagi Buka Lapak
-
Sadis! TPNPB-OPM Perlihatkan Foto Tengah Todong Senjata ke Jenazah Anggota TNI
-
Kematian AKBP Buddy Versi Kesaksian Masinis: Korban Berdiri Dipinggir Rel
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami