Suara.com - Kasus penyeludupan narkoba kembali melibatkan aparat. Kopda N yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda atau Kodam IM ditangkap oleh BNN di Tangerang, Banten pada Selasa (2/5/2023).
Jejak Kopda N sebagai salah satu jaringan pengedar narkoba kakap akhirnya terbongkar. Anggota TNI AD itu langsung diringkus kepolisian setelah melakukan pengiriman sebanyak 50 kilogram ganja di daerah Tangerang.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun membenarkan penangkapan anggotanya yang dilakukan di Tangerang.
Sosok Kopda N pun menuai sorotan tajam publik, mengingat dirinya merupakan anggota TNI tetapi malah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang anggota TNI yang berpangkat Kopda? Simak inilah selengkapnya.
Jabatan atau pangkat di TNI terbagi menjadi beberapa macam. Beberapa dari pemangkatan ini biasanya berdasarkan dari tingkat pendidikan militer yang mereka ikuti.
Untuk pangkat bagi lulusan Akademi Militer atau Prajurit Karir, biasanya dimulai dari pangkat Letnan Dua (Letda). Sedangkan untuk pendidikan Bintara TNI, dimulai dari pangkat Sersan Dua (Serda).
Untuk Kopda N sendiri, pendidikan yang dilaluinya merupakan Tamtama TNI AD dan sudah mengalami 4 kali kenaikan pangkat.
Gaji TNI sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga: Jalani Bulan Ramadhan Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella Curahkan Isi Hati di Media Sosial
Adapun deretan gaji pokok para TNI di pangkat Tamtama TNI AD setiap bulan adalah sebagai berikut :
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 (Rp 1,9 juta) hingga Rp 2.960.700 (Rp 2,9 juta)
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.870.900 (Rp 2,8 juta)
- Kopral Dua (Kopda): Rp 1.802.600 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.783.900 (Rp 2,7 juta)
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 (Rp 1,7 juta) hingga Rp 2.699.400 (Rp 2,6 juta)
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.617.500 (Rp 2,6 juta)
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.538.100 (Rp 2,5 juta)
Selain mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 1.802.600 hingga Rp2.783.900, Kopda N juga berhak atas tunjangan kinerja di antara Jabatan 3 dan 4, yaitu sekitar Rp2.216.000 (Rp 2,2 juta) hingga Rp2.350.000 (Rp 2,3 juta) per bulan.
Tak hanya itu, anggota TNI AD pun berhak atas tunjangan makan sekitar Rp60.000 per hari.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jalani Bulan Ramadhan Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella Curahkan Isi Hati di Media Sosial
-
Tio Pakusadewo Sebut Ciri-Ciri Bandar Narkoba Lagi Buka Lapak di Lapas
-
Tio Pakusadewo Ungkap Lapas Mati Lampu Tanda Bandar Narkoba Lagi Buka Lapak
-
Sadis! TPNPB-OPM Perlihatkan Foto Tengah Todong Senjata ke Jenazah Anggota TNI
-
Kematian AKBP Buddy Versi Kesaksian Masinis: Korban Berdiri Dipinggir Rel
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total