Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk tidur bareng bos demi perpanjang kontrak kerja. Bahkan kabarnya syarat tersebut sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.
Hingga kini kabar viral tersebut masih diusut kebenarannya oleh Pemkab Bekasi. Simak aturan perpanjang kontrak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab berikut ini.
Aturan Perpanjang Kontrak Kerja
Ketentuan perpanjangan kontrak kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. UU tersebut kini dikenal dengan nama Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pada November 2020, UU Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Salah satu isi yang ikut direvisi terkait ketentuan jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Diketahui maksimal jangka waktu kontrak kerja pada PKWT adalah 2 tahun.
Artinya jika karyawan sudah bekerja lebih dari jangka waktu tersebut, maka karyawan tersebut sudah tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja. Pasalnya secara hukum, status karyawan ini otomatis akan menjadi karyawan tetap jika sudah lebih dari dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu surat perpanjangan kontrak kerja hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.
Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja
Baca Juga: Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
Pada dasarnya, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun. Namun apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Walau begitu ada ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan selesai.
Perlu diperhatikan bahwa masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT baik yang didasarkan atas jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan, tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Namun kini setelah UU Cipta Kerja diundangkan, pembaruan PKWT sudah tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanya perpanjangan PKWT.
Bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT adalah maksimal 5 tahun. Sedangkan khusus PKWT dengan kesepatakan pekerjaan selesai di waktu tertentu, maka kontrak bisa diperpanjang hingga batas waktu tertentu sampai pekerjaan selesai.
Berita Terkait
-
Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
-
Respon Pj Bupati Bekasi Soal Geger Karyawati Diminta Staycation Jika Ingin Perpanjang Kontrak
-
Gila! Salah Satu Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawati Stay Cation dengan Atasan Jika Ingin Perpanjang Kontrak
-
Fenomena Syarat Staycation untuk Karyawati yang Ingin Perpanjang Kontrak, Biasanya di Pabrik Garmen
-
Geger Perusahaan di Cikarang Diduga Syaratkan Staycation untuk Karyawati yang Ingin Perpanjang Kontrak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?