Suara.com - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan meregang nyawa setelah tertabrak mobil yang dikendarai seorang anggota polisi.
Korban bernama Yuharto yang bekerja sebagai Kepsek SD Negeri Pal 7 (KM7) Desa Lubuk Besar, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Ironisnya, peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengikuti aksi solidaritas membela seorang guru honorer bernama Sularno, yang disidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Seperti apa kronologi tertabraknya Yuharto? Berikut ulasannya.
Yuharto tertabrak mobil yang dikendarai seorang anggota polisi di depan SPBU Pedang di Musi Rawas pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 07.33 WIB.
Selain terekam kamera CCTV, peristiwa itu disaksikan langsung oleh salah satu petugas keamanan SPBU bernama Din.
Menurut Din, saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Muara Beliti menuju Lubuklinggau. Korban sempat masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Kecelakaan itu terjadi setelah Yuharto selesai mengisi BBM dan hendak melanjutkan perjalanannya. Ketika keluar dari SPBU dan melintas di jalan raya, tiba-tiba datang sebuah mobil dari arah Muara Beliti dengan kecepatan tinggi dan menabrak Yuharto.
Saking kerasnya hantaman mobil tersebut, menurut Din, motor yang dikendarai korban hingga terbelah menjadi dua. Akibat kecelakaan itu, korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun Din mengaku tidak mengetahui pasti luka apa saja yang dialami korban. Ia hanya mengungkap tubuh korban hingga aspal sudah penuh darah.
Din awalnya tidak mengetahui identitas korban. Ia hanya melihat Yuharto mengenakan pakaian dinas ASN. Setelah itu, lanjut Din, anggota satlantas Polres Musi Rawas tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP.
Sementara melalui akun Twitter @polda_sumsel, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan turut duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yuharto.
Akun itu menyebut, perkara ini juga telah ditindaklanjuti. Korban sudah dikebumikan pada 2 Mei 2023 dan pelaku atau penabrak telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini perkara sudah ditindaklanjuti, untuk korban telah dikebumikan pada tanggal 2 Mei 2023 dan pelaku diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” tulis akun Twitter tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tidak Lolos Seleksi Pertama, 422 Guru Honor di Banjarmasih Kembali di Usulkan Jadi ASN PPPK, Begini Kata Walikota Banjarmasin
-
Kronologi Menghilangnya Anak 3 Tahun di Subang Secara Misterius, Sudah Sepekan Belum Ditemukan
-
Kado Pahit Hardiknas untuk Imam Guru Honorer di Purbalingga, Rumah Ludes Terbakar
-
Dajjal! Pihak Mario Dandy Lakukan Pemalsuan Kronologi, Hingga Asuransi David Ozora Sempat Tak Bisa Diklaim? Begini Faktanya
-
Sularno Guru Honorer SDN Sungai Naik di Musi Rawas Terancam Pidana Satu Tahun Penjara dan Denda 60 Juta Rupiah, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional