SUARA GARUT - Sularno sosok guru honorer SDN Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam di penjara dan denda sebesar 60 juta rupiah.
Guru Sularno tidak menyangka dirinya akan bernasib pilu saat menjalankan tugas negara, memberikan pendidikan kepada anak bangsa.
Sularno, kini harus duduk menjadi pesakitan, karena di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaikan seorang penjahat.
Guru honorer itu, tidak menyangka memberikan hukuman kepada siswanya, karena tidak membuat tugas berujung pidana.
Padahal kata Sularno, dirinya sudah meminta maaf kepada orang tua korban, namun tidak diterima.
"Allah saja maha pemaaf, apalagi kita cuma manusia," kata Sularno dikutif garut.suara.com dari tayangan YouTube Tribun Sumsel.
Dia hanya bermaksud memberikan pelajaran agar anak menjadi disiplin.
Selain itu, kata Sularno dirinya mengaku khilaf, oleh sebab itu, dia berkali kali meminta maaf pada keluarga korban.
Bahkan hingga Ketua PGRI Mura turun tangan mendatangi keluraga korban untuk berunding dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sampai meminta maaf.
Baca Juga: Pro Kontra Jokowi Temui 6 Ketum Parpol di Istana, Kental Politik Praktis?
Lagi-lagi pihak keluraga korban, enggan memberikan maaf kepada guru yang telah memberikan pengajaran, dan pendidikan pada anaknya selama ini.
Kini dirinya hanya bisa berharap kerendahan hati majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Meski begitu, kata Sularno, dirinya hanya bisa pasrah, jika upaya yang dilakukan sudah menajadi keputusan Hakim.
Sebelumnya diketahui, peristiwa yang menjerat sularno, bermula pada kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Seperti biasa Sularno mengajar siwa-siswanya, di kelas, kemudian ada satu muridnya inisial KV tidak hafal tugas yang diberikan sularno.
Sehingga KV mendapat hukuman, saat menjalani hukuman itu, KV mengobrol dengan temannya.
Alhasil membuat sularno agak marah, dan langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan, sebanyak satu kali.
Pasca kejadian itu kV masih sekolah seperti biasa, namun beberapa hari setelahnya KV mengalami demam.
Sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.
Hal itulah yang membuat bibi, dan nenek KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun upaya Damai menemui jalan buntu.
Karena pihak keluarga tidak mau damai, kini kasus Guru sularno Tengah bergulir di persidangan. (*)
Berita Terkait
-
Bergaji Lima Ratus Ribu Rupiah Guru Sularno, Terancam Denda Rp.60 Juta dan Satu Tahun Penjara, Mungkinkan Mendapatkan Amicus Curiae?
-
Cerita Sularno, Guru di Sumsel yang Terancam Dipenjara 1 Tahun Karena Hukum Murid yang Tidak Kerjakan Tugas
-
Surprise! Sekda Garut Nurdin Yana Sebut, SK ASN PPPK Guru 2022 di Garut Jumlahnya Sudah Segini
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
BRI Cepu Gelar Program SERU: Setor Tunai Rp20 Juta Via CRM, Langsung dapat Minyak Goreng Gratis!
-
Tomas Trucha Bongkar Penyebab PSM Makassar Sulit Menang Meski Kuasai Kotak Penalti Persebaya
-
Akurasi Persebaya Surabaya Buruk Meski Menang, Bernardo Tavares Soroti 20 Tembakan Tanpa Hasil
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK