Suara.com - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang berinisial R turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). R ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena mengarahkan Lukas untuk bersikap tidak kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Namun menurut pengacara Lukas Enembe lainnya bernama Petrus Bala Pattyona, sikap ini menyalahi hukum dan merusak citra profesi pengacara. Pasalnya menurut Petrus, tugas pokok pengacara adalah memberikan nasehat terkait hal yang perlu dilakukan dan tidak dilakukan kliennya.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sepak terjang pengacara Lukas Enembe yang ikut jadi tersangka.
Pengacara Lukas Enembe diketahui bernama Stefanus Roy Rening. Roy adalah salah satu penasihat hukum Lukas Enembe yang menyarankan agar Lukas Enembe tidak koorporatif.
Stefanus Roy Rening merupakan pengacara di bidang hukum pidana. Sosoknya lahir di Makassar pada 27 Februari 1967.
Orang tua Stefanus Roy Rening adalah Romanus Rening selaku pria asli Kewapante, Muamere, Flores. Sementara sang ibu yakni Maria Helena Bandan dari Rontepao Toraja.
Stefanus Roy Rening telah menikah dengan Margaerta dan dikaruniai beberapa anak. Anak-anak tersebut yakni Fernando Antonio Rening, Angelica Agnesia Rening, Augusto Advocatio Justino Rening, dan Alvarezio Stevanio Rening.
Sosoknya telah melahirkan berbagai karya yakni sebuah buku dengan judul Politik Hukum PK dan Perlindungan HAM di indonesia. Sebelumnya, ia bersekolah di Fakultas Hukum Katolik Atmajaya, Makassar.
Baca Juga: 6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies
Stefanus Roy Rening aktif dalam organisasi mahasiswa yakni Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Pada 1991, Stefanus Roy Rening terpilih sebagai Ketua Presidium DPC PMKRI Ujung Pandang.
Posisi tersebut membuatnya harus pergi ke Jakarta pada 1992. Ia pun meniti karir sebagai Pengacara di Jakarta bahkan dengan menjual vespa sang ayah. Stefanus Roy Rening juga pernah memimpin Partai Kasih Demokrasi Indonesia.
Berkaitan dengan prestasinya, Stefanus Roy Rening pernah mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya. Stefanus Roy Rening memperoleh penghargaan sebagai tokoh pemikir hukum oleh Perkumpulan Wartawan Media Kristiani (PERWAMKI).
Selama menjadi pengacara, Stefanus Roy Rening pernah mempertaruhkan diri dalam kasus fabianus Tibo, Marianus Riwu, dan Dominggu da Silva yang dikenakan sanksi pidana mati atas pembunuhan dan penganiayaan serta perusakan tiga desa di Podo.
Akhirnya, Roy berhasil membebaskan ketiganya karena berkeyakinan bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kronologi Pengacara Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka Susul Kliennya
-
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
-
Nasib Lukas Enembe Usai Praperadilan Ditolak: Pengacara Ikut Jadi Tersangka
-
Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
-
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti