Suara.com - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, menyebut bahwa laporan pihaknya terkait pencabulan terhadap kliennya, ditolak polisi. Adapun yang terlapor, yakni Mario Dandy Satriyo, mantan kekasih AG. Namun, pihak Polda Metro Jaya dua kali menolak laporan yang diajukan secara lisan itu.
"Kami membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak (polisi)," ungkap Mangatta saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Lantas, mengapa laporan pencabulan yang ditujukan kepada Mario Dandy dua kali ditolak polisi? Apa yang menjadi alasan Polda Metro Jaya menolak pengaduan tim kuasa hukum AG? Cari tahu informasi selengkapnya melalui kelima fakta berikut ini.
Laporan tak boleh diajukan kuasa hukum
Mangatta mengatakan bahwa laporan pertama yang ditujukan kepada Mario Dandy itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023).
Namun, pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor.
Laporan disertai bukti visum
Tak menyerah, tim kuasa hukum AG kembali melapor pada keesokan harinya, yakni Rabu, (3/5/2023). Mangatta saat itu membawa wali kliennya sesuai dengan apa yang dikatakan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, lagi dan lagi, laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya. Alasannya kali ini, pengaduan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy, dikatakan petugas, harus disertai dengan bukti visum.
Baca Juga: Pria Bermobil Dinas Polisi Bawa Senjata Api Ngamuk ke Taksi Online, Diduga Tak Terima Disalip
Ditunda karena AG ditahan
Bukan hanya meminta bukti visum, petugas SPKT itu juga beralasan harus menunggu atasannya selesai bertugas pada Senin (8/5/2023) mendatang. Sebab, pelapor AG kekinian tengah ditahan. Jika sudah kembali, laporan bisa diajukan lagi.
"Pelapor (AG) sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin 8 Mei 2023. Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk membuat laporan lagi," ujar Mangatta.
Pasal yang akan menjerat Mario
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Pria Bermobil Dinas Polisi Bawa Senjata Api Ngamuk ke Taksi Online, Diduga Tak Terima Disalip
-
Mario Dandy Dilaporkan Kuasa Hukum AG Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Dampaknya Memang Semengerikan Itu?
-
Viral !! Oknum Anggota Polisi Nenteng Senjata Api Sambil Maki-Maki Pengemudi Sipil, Cuma Gara-Gara Hal Sepele..
-
Tegas! Kapolda Perintahkan Anak Buah Buru dan Bekuk Pria yang Sok Jagoan di Jalan Tol Kebon Jeruk
-
Tidak Terima Disalip, Pria dengan Mobil Pelat Polisi Todongkan Senjata ke Pengemudi Taksi Daring di Jalan Tol
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
-
Diungkap Bu RT, 11 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
-
Tancap Gas Kumpulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Arahan Prabowo!
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri