Suara.com - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, menyebut bahwa laporan pihaknya terkait pencabulan terhadap kliennya, ditolak polisi. Adapun yang terlapor, yakni Mario Dandy Satriyo, mantan kekasih AG. Namun, pihak Polda Metro Jaya dua kali menolak laporan yang diajukan secara lisan itu.
"Kami membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak (polisi)," ungkap Mangatta saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Lantas, mengapa laporan pencabulan yang ditujukan kepada Mario Dandy dua kali ditolak polisi? Apa yang menjadi alasan Polda Metro Jaya menolak pengaduan tim kuasa hukum AG? Cari tahu informasi selengkapnya melalui kelima fakta berikut ini.
Laporan tak boleh diajukan kuasa hukum
Mangatta mengatakan bahwa laporan pertama yang ditujukan kepada Mario Dandy itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023).
Namun, pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor.
Laporan disertai bukti visum
Tak menyerah, tim kuasa hukum AG kembali melapor pada keesokan harinya, yakni Rabu, (3/5/2023). Mangatta saat itu membawa wali kliennya sesuai dengan apa yang dikatakan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, lagi dan lagi, laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya. Alasannya kali ini, pengaduan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy, dikatakan petugas, harus disertai dengan bukti visum.
Baca Juga: Pria Bermobil Dinas Polisi Bawa Senjata Api Ngamuk ke Taksi Online, Diduga Tak Terima Disalip
Ditunda karena AG ditahan
Bukan hanya meminta bukti visum, petugas SPKT itu juga beralasan harus menunggu atasannya selesai bertugas pada Senin (8/5/2023) mendatang. Sebab, pelapor AG kekinian tengah ditahan. Jika sudah kembali, laporan bisa diajukan lagi.
"Pelapor (AG) sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin 8 Mei 2023. Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk membuat laporan lagi," ujar Mangatta.
Pasal yang akan menjerat Mario
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Pria Bermobil Dinas Polisi Bawa Senjata Api Ngamuk ke Taksi Online, Diduga Tak Terima Disalip
-
Mario Dandy Dilaporkan Kuasa Hukum AG Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Dampaknya Memang Semengerikan Itu?
-
Viral !! Oknum Anggota Polisi Nenteng Senjata Api Sambil Maki-Maki Pengemudi Sipil, Cuma Gara-Gara Hal Sepele..
-
Tegas! Kapolda Perintahkan Anak Buah Buru dan Bekuk Pria yang Sok Jagoan di Jalan Tol Kebon Jeruk
-
Tidak Terima Disalip, Pria dengan Mobil Pelat Polisi Todongkan Senjata ke Pengemudi Taksi Daring di Jalan Tol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT