Suara.com - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, menyebut bahwa laporan pihaknya terkait pencabulan terhadap kliennya, ditolak polisi. Adapun yang terlapor, yakni Mario Dandy Satriyo, mantan kekasih AG. Namun, pihak Polda Metro Jaya dua kali menolak laporan yang diajukan secara lisan itu.
"Kami membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak (polisi)," ungkap Mangatta saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Lantas, mengapa laporan pencabulan yang ditujukan kepada Mario Dandy dua kali ditolak polisi? Apa yang menjadi alasan Polda Metro Jaya menolak pengaduan tim kuasa hukum AG? Cari tahu informasi selengkapnya melalui kelima fakta berikut ini.
Laporan tak boleh diajukan kuasa hukum
Mangatta mengatakan bahwa laporan pertama yang ditujukan kepada Mario Dandy itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023).
Namun, pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor.
Laporan disertai bukti visum
Tak menyerah, tim kuasa hukum AG kembali melapor pada keesokan harinya, yakni Rabu, (3/5/2023). Mangatta saat itu membawa wali kliennya sesuai dengan apa yang dikatakan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, lagi dan lagi, laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya. Alasannya kali ini, pengaduan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy, dikatakan petugas, harus disertai dengan bukti visum.
Baca Juga: Pria Bermobil Dinas Polisi Bawa Senjata Api Ngamuk ke Taksi Online, Diduga Tak Terima Disalip
Ditunda karena AG ditahan
Bukan hanya meminta bukti visum, petugas SPKT itu juga beralasan harus menunggu atasannya selesai bertugas pada Senin (8/5/2023) mendatang. Sebab, pelapor AG kekinian tengah ditahan. Jika sudah kembali, laporan bisa diajukan lagi.
"Pelapor (AG) sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin 8 Mei 2023. Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk membuat laporan lagi," ujar Mangatta.
Pasal yang akan menjerat Mario
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Pria Bermobil Dinas Polisi Bawa Senjata Api Ngamuk ke Taksi Online, Diduga Tak Terima Disalip
-
Mario Dandy Dilaporkan Kuasa Hukum AG Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Dampaknya Memang Semengerikan Itu?
-
Viral !! Oknum Anggota Polisi Nenteng Senjata Api Sambil Maki-Maki Pengemudi Sipil, Cuma Gara-Gara Hal Sepele..
-
Tegas! Kapolda Perintahkan Anak Buah Buru dan Bekuk Pria yang Sok Jagoan di Jalan Tol Kebon Jeruk
-
Tidak Terima Disalip, Pria dengan Mobil Pelat Polisi Todongkan Senjata ke Pengemudi Taksi Daring di Jalan Tol
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?