Suara.com - Kunjungan Jokowi ke Lampung dan melewati jalan rusak menjadi perhatian bersama. Jalan yang rusak bisa menyebabkan seseorang mengalami kenyataan. Di samping itu, jika Pemda membiarkan jalan berlubang saja dan tidak segera memperbaikinya, akan ada sanksi jalan berlubang untuk Pemda.
Perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak atau berlubang, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan sanksi jalan rusak atau sanksi jalan berlubang untuk Pemda sebagai berikut.
- Jika menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
- Jika korban meninggal dunia, sanksi yang akan diberikan berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Dengan aturan tersebut, maka korban kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak bisa menggugat pemerintah. Lebih jelasnya bisa dibaca kembali aturannya dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sorotan tajam atas jalan rusak dan berlubang sedang terjadi di Provinsi Lampung, sampai-sampai Presiden Jokowi meninjau sendiri kondisi jalan rusak tersebut.
Pada akhirnya, Jokowi menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan yang rusak tersebut. Perbaikan disebut akan dimulai bulan Juni, dimulai dari tahap lelang terlebih dahulu.
Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa hingga 2 Mei 2023 Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) khusus untuk alokasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Provinsi Lampung tahun 2023 sudah tembus sebesar Rp588,7 miliar.
Lebih terperinci, Menteri Keuangan mengungkap APBN didistribusikan ke Pemda untuk pembangunan jalan pada 2023 untuk jalan provinsi, kabupaten, kota di seluruh Lampung mencapai Rp402,44 miliar. Total jalan yang seharusnya mendapatkan kucuran dana tersebut mencapai 231,9 km.
Demikian itu sanksi jalan berlubang untuk Pemda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Jalan ke Rumah Presiden Jokowi Puluhan Tahun Rusak Berat, Ganjar Pranowo Disentil Netizen: Jateng Urusi Dulu!
-
Gubernur Lampung Panik, Warga Langusung Mengadu ke Jokowi
-
Nelayan yang Tenggelam di Perairan Labuhan Maringgai Ditemukan Tewas
-
Harta Kekayaan Arinal Djunaidi Rp 22 Miliar, Punya Tanah di Sleman, Bogor hingga Tangerang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi