Suara.com - Kunjungan Jokowi ke Lampung dan melewati jalan rusak menjadi perhatian bersama. Jalan yang rusak bisa menyebabkan seseorang mengalami kenyataan. Di samping itu, jika Pemda membiarkan jalan berlubang saja dan tidak segera memperbaikinya, akan ada sanksi jalan berlubang untuk Pemda.
Perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak atau berlubang, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan sanksi jalan rusak atau sanksi jalan berlubang untuk Pemda sebagai berikut.
- Jika menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
- Jika korban meninggal dunia, sanksi yang akan diberikan berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Dengan aturan tersebut, maka korban kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak bisa menggugat pemerintah. Lebih jelasnya bisa dibaca kembali aturannya dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sorotan tajam atas jalan rusak dan berlubang sedang terjadi di Provinsi Lampung, sampai-sampai Presiden Jokowi meninjau sendiri kondisi jalan rusak tersebut.
Pada akhirnya, Jokowi menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan yang rusak tersebut. Perbaikan disebut akan dimulai bulan Juni, dimulai dari tahap lelang terlebih dahulu.
Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa hingga 2 Mei 2023 Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) khusus untuk alokasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Provinsi Lampung tahun 2023 sudah tembus sebesar Rp588,7 miliar.
Lebih terperinci, Menteri Keuangan mengungkap APBN didistribusikan ke Pemda untuk pembangunan jalan pada 2023 untuk jalan provinsi, kabupaten, kota di seluruh Lampung mencapai Rp402,44 miliar. Total jalan yang seharusnya mendapatkan kucuran dana tersebut mencapai 231,9 km.
Demikian itu sanksi jalan berlubang untuk Pemda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Jalan ke Rumah Presiden Jokowi Puluhan Tahun Rusak Berat, Ganjar Pranowo Disentil Netizen: Jateng Urusi Dulu!
-
Gubernur Lampung Panik, Warga Langusung Mengadu ke Jokowi
-
Nelayan yang Tenggelam di Perairan Labuhan Maringgai Ditemukan Tewas
-
Harta Kekayaan Arinal Djunaidi Rp 22 Miliar, Punya Tanah di Sleman, Bogor hingga Tangerang
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?
-
Api Bertemu Air, Begini Tingkat Kecocokan Zodiak Leo dan Scorpio dalam Pernikahan
-
Sering Terlambat Ditangani, Usus Buntu pada Balita Ternyata Paling Rawan Alami Kebocoran
-
Review Serial Ballard: Adaptasi Novel Michael Connelly yang Sangat Solid!
-
Serentak di 3 Kota, Sekolah Rakyat Garapan Brantas Abipraya Resmi Mulai MPLS
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Kembali Raih Juara AFF, Vietnam Memang Berjodoh dengan Pelatih Asal Korea
-
Jakarta Biennale 2026 Strategis Majukan Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia
-
Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan di Jayapura, Ratusan Rumah Hangus
-
Cara Cerdas Nabung Sambil Dapat Benefit Eksklusif Klub, Khusus Nasabah BRI!