Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasbi Hasan diikabarkan terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diakses dari situs KPK, Hasbi Hasan terakhir melaporkan kekayaan pada 2019. Dari LHKPN yang disetor ke KPK itu, Hasbi Hasan memiliki kekayaan mencapai Rp2,4 miliar.
Laporan itu diserahkan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.
Dalam laporan itu, tercatat Hasbi Hasan memiliki kekayaan senilai Rp 2.479.797.489 atau Rp 2,4 miliar. Harta itu terdiri dari satu tanah dan bangunan senilai Rp 1.720.360.000.
Dia juga memiliki tiga kendaraan bernilia Rp 405.000.000.
Kemudian harta bergerak lainnya senilari Rp 78.500.000, kas dan setara kas Rp 275.937.489. Di dalam LHKPN, Hasbi Hasan tidak memiliki utang.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah pemberitaan, Hasbi Hasan disebut telah ditetapkan seabagi tersangka.
Jurnalis Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat.
Namun ketika berita ini dituliskan, Ali belum merespons pesan yang dikirimkan Jurnalis Suara.com.
Baca Juga: Tiba-Tiba Dipanggil KPK Karena Kejanggalan, Segini Jumlah Kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara
Belasan Tersangka
Secara keseluruhan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
-
Tiba-Tiba Dipanggil KPK Karena Kejanggalan, Segini Jumlah Kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara
-
Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diperiksa 3 Jam di KPK: Tolong Kasih Saya Jalan
-
Tak Viral Seperti Kadinkes Lampung Reihana, KPK Panggil Bupati Bolaang Mongondow Depri Pontoh, Ada Apa?
-
Doyan Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana Senin Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen