Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai perdana tersangka obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat kliennya.
Diperiksa perdana sebagai tersangka, Roy mengaku siap dengan segala risiko yang menantinya, termasuk kemungkinan ditahan.
"Saya juga tidak masuk ke prosedur, tapi saya berharap KPK tidak melampaui kewenangan. Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru. Saya siap dengan segala risiko apa pun," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia membantah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Buktinya kata Roy, proses hukum tetap berjalan kepada kliennya dengan ditangkap, ditahan dan penyitaan aset.
Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.
"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.
Dia menyebut Pasal 16 Undang-Undang Advokat, menyatakan seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.
Menghadapi penyidik KPK, Roy mengklaim membwa sejumlah bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.
Baca Juga: Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
-
Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
-
Diperiksa jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga saat Datangi KPK: Simbol Advokat Berduka!
-
Dipanggil KPK Klarifikasi LHKPN, Bupati Bolaang Mongondow Utara Punya Harta Rp3,9 M
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show