Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai perdana tersangka obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat kliennya.
Diperiksa perdana sebagai tersangka, Roy mengaku siap dengan segala risiko yang menantinya, termasuk kemungkinan ditahan.
"Saya juga tidak masuk ke prosedur, tapi saya berharap KPK tidak melampaui kewenangan. Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru. Saya siap dengan segala risiko apa pun," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia membantah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Buktinya kata Roy, proses hukum tetap berjalan kepada kliennya dengan ditangkap, ditahan dan penyitaan aset.
Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.
"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.
Dia menyebut Pasal 16 Undang-Undang Advokat, menyatakan seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.
Menghadapi penyidik KPK, Roy mengklaim membwa sejumlah bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.
Baca Juga: Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
-
Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
-
Diperiksa jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga saat Datangi KPK: Simbol Advokat Berduka!
-
Dipanggil KPK Klarifikasi LHKPN, Bupati Bolaang Mongondow Utara Punya Harta Rp3,9 M
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time