Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai perdana tersangka obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat kliennya.
Diperiksa perdana sebagai tersangka, Roy mengaku siap dengan segala risiko yang menantinya, termasuk kemungkinan ditahan.
"Saya juga tidak masuk ke prosedur, tapi saya berharap KPK tidak melampaui kewenangan. Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru. Saya siap dengan segala risiko apa pun," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia membantah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Buktinya kata Roy, proses hukum tetap berjalan kepada kliennya dengan ditangkap, ditahan dan penyitaan aset.
Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.
"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.
Dia menyebut Pasal 16 Undang-Undang Advokat, menyatakan seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.
Menghadapi penyidik KPK, Roy mengklaim membwa sejumlah bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.
Baca Juga: Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
-
Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
-
Diperiksa jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga saat Datangi KPK: Simbol Advokat Berduka!
-
Dipanggil KPK Klarifikasi LHKPN, Bupati Bolaang Mongondow Utara Punya Harta Rp3,9 M
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto