Suara.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023). Klarifikasi itu dilakukan terkait harta kekayaan Depri Pontoh yang dinilai janggal.
Pihak KPK menjelaskan pemanggilan terhadap Depri Pontoh itu di luar nama penyelenggara negara yang viral karena kekayaannya yang diduga janggal. Lantas berapa harta kekayaan Depri Pontoh? Simak selengkapnya berikut ini.
Harta Kekayaan Depri Pontoh
Menurut laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni elhkpn.kpk.go.id, Depri Pontoh telah melaporkan harta kekayaannya pada 14 Februari 2023 untuk periode 2022. Total harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara ini mencapai Rp 3.953.979.870 (3,9 miliar).
Harta kekayaan Depri Pontoh itu didominasi terdiri dari tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp 1.995.970.000 (1,9 miliar). Depri melaporkan kepemilikan 16 tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri. Semua tanah dan bangunan milik Depri itu berada di Bolaang Mongondow Utara.
Kemudian Depri melaporkan kepemilikan mobil Toyota Avanza Minibus tahun 2004 yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp 130 juta dan mobil Toyota Fortuner Jeep R4 tahun 2008 hasil sendiri sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, total harta berupa alat transportasi milik Depri mencapai Rp280 juta.
Selain itu Depri tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 349.350.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.559.886.981. Depri juga mempunyai utang sebesar Rp 231.227.111 sehingga total hartanya mencapai Rp 3.953.979.870.
Depri Pontoh Dipanggil KPK
Depri Pontoh mendatangi gedung KPK pada Senin (8/5/2023) pukul 09:31 WIB kemarin. Kedatangan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu adalah untuk klarifikasi LHKPN miliknya yang dinilai janggal.
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Infrastruktur di Lampung Jadi Sorotan KPK
Disebutkan bahwa pemeriksaan LHKPN terhadap pejabat negara tidak harus menunggu viral terlebih dahulu. Depri Pontoh diklarifikasi di luar nama yang sebelumnya viral seperti Kadindes Lampung Reihana.
"Di luar beberapa nama yang viral informasi masyarakat atas nama Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda klarifikasi LHKPN telah kami jadwalkan berkala," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Depri diharuskan membawa dokumen pendukung yang diminta terkait LHKPN. "Demi kelancaran klarifikasi, agar mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan di antaranya terkait sertifikat bukti kepemilikan usaha maupun salinan dokumen kepemilikan kas atau setara kas dan lainnya," pungkas Ipi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pengerjaan Proyek Infrastruktur di Lampung Jadi Sorotan KPK
-
Profil Depri Pontoh, Bupati Bolaang Mongondow Utara yang Hartanya Diperiksa Tim LHKPN KPK
-
Disorot Kamera, Kadinkes Lampung Reihana Tutupi Wajah Pakai Majalah Saat Diperiksa di Kantor KPK
-
Berpotensi Adanya Dugaan Korupsi, Proyek Infrastruktur di Lampung jadi Pintu Masuk KPK untuk Penyelidikan
-
KPK Buka Peluang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Lampung
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu