Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penetapan tersebut yakni karena Stefanus Roy berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.
Namun, Roy menyatakan KPK justru salah telah menetapkannya sebagai tersangka. Roy menegaskan dirinya memiliki hak imunitas ketika menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan benarkan pengacara tidak bisa dipidanakan. Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2009 tentang Advokat yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Aturan tersebut menyampaikan terdapat imunitas profesi advokat ketika menjalankan tugasnya.
Namun, pasal ini berakar pada beberapa norma yang berlaku secara universal. Norma tersebut yakni sebagai berikut:
1. Basic Principles on the Role of Lawyers
Norma ini merupakan rekomendasi kepada negara anggota PBB agar melindungi advokat dari hambatan dan tekanan saat menjalankan tugasnya.
2. International Bar Association Standards
Baca Juga: 3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Pada butir ke-8 norma ini menegaskan advokat tidak boleh dihukum maupun diancam hukuman baik pidana, perdata, maupun administratif, ekonomi atau sanksi dan intimidasi lainnya saat membela dan memberi nasihat kepad kliennya secara sah.
3. Deklarasi Pada World Conference of the Independence of Justice 1983 di Kanada
Deklarasi itu menegaskan harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam bertugas. Artinya advokat harus bekerja tanpa hambatan, paksaan, pengaruh, ancaman, intervensi, dan lainnya.
Merujuk pada norma dan aturan tersebut, terdapat gagasan yang dapat dipahami yakni hak ini bertujuan melindungi advokat ketika menjalankan fungsi dan tugasnya dalam membela dan memberi nasihat ke klien. Terdapat pula pada Pasal 16 di atas yani syarat ‘itikad baik’ yakni menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.
Artinya, hak imunitas memang ada dan dibutuhkan, tetapi tidak dapat dilakukan sesuka hati. Advokat harus menjunjung itikad baik demi keadilan dan tidak melanggar hukum. Namun jika sebaliknya, maka hak ini tidak berlaku.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
-
Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
-
Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah
-
Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar
-
Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza
-
Iran Murka! AS Masih Tahan 22 Awak Kapal Touska, Teheran Siapkan Balas Dendam
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan
-
Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat
-
Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam
-
Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan