Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penetapan tersebut yakni karena Stefanus Roy berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.
Namun, Roy menyatakan KPK justru salah telah menetapkannya sebagai tersangka. Roy menegaskan dirinya memiliki hak imunitas ketika menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan benarkan pengacara tidak bisa dipidanakan. Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2009 tentang Advokat yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Aturan tersebut menyampaikan terdapat imunitas profesi advokat ketika menjalankan tugasnya.
Namun, pasal ini berakar pada beberapa norma yang berlaku secara universal. Norma tersebut yakni sebagai berikut:
1. Basic Principles on the Role of Lawyers
Norma ini merupakan rekomendasi kepada negara anggota PBB agar melindungi advokat dari hambatan dan tekanan saat menjalankan tugasnya.
2. International Bar Association Standards
Baca Juga: 3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Pada butir ke-8 norma ini menegaskan advokat tidak boleh dihukum maupun diancam hukuman baik pidana, perdata, maupun administratif, ekonomi atau sanksi dan intimidasi lainnya saat membela dan memberi nasihat kepad kliennya secara sah.
3. Deklarasi Pada World Conference of the Independence of Justice 1983 di Kanada
Deklarasi itu menegaskan harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam bertugas. Artinya advokat harus bekerja tanpa hambatan, paksaan, pengaruh, ancaman, intervensi, dan lainnya.
Merujuk pada norma dan aturan tersebut, terdapat gagasan yang dapat dipahami yakni hak ini bertujuan melindungi advokat ketika menjalankan fungsi dan tugasnya dalam membela dan memberi nasihat ke klien. Terdapat pula pada Pasal 16 di atas yani syarat ‘itikad baik’ yakni menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.
Artinya, hak imunitas memang ada dan dibutuhkan, tetapi tidak dapat dilakukan sesuka hati. Advokat harus menjunjung itikad baik demi keadilan dan tidak melanggar hukum. Namun jika sebaliknya, maka hak ini tidak berlaku.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
-
Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
-
Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah
-
Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar