Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Roy jadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lukas Enembe.
Kekinian Roy telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan mulai dari 9 Mei hingga 28 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. Setidaknya ada 3 perbuatan yang membuat Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Simak penjelasan berikut ini.
1. Pengaruhi Saksi Agar Tidak Hadir
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023) kemarin mengungkap beberapa alasan yang membuat Roy jadi tersangka karena merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice. Pertama, pihak KPK menduga Roy menyusun skenario berupa saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Hal itu dilakukan Roy diduga agar para saksi tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal berdasarkan hukum acara pidana, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum.
2. Pengaruhi Saksi Bicara Bohong
Perbuatan kedua Roy yang merintangi penyidikan adalah dia diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Cerita itu diduga dibuat untuk menggiring opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.
3. Pengaruhi Saksi untuk Tidak Serahkan Uang
Terakhir, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik.
Baca Juga: Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK
Pengacara Lukas Enembe Terancam 12 Tahun Penjara
Pihak KPK mengungkap awalnya Roy mengenal Lukas Enembe sekitar tahun 2006. Ketika itu Lukas maju dalam Pilkada Papua. Saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap gratifikasi perizinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, dia menunjuk tim kuasa hukum yang kemudian diketuai oleh Stefanus Roy Rening.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pelaku perintangan proses hukum. Dalam kasus ini, Roy terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
-
Cek Fakta: Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Triliunan Rupiah, Benarkah?
-
Jumlah Kekayaan Tak Berubah Selama 5 Tahun, Ternyata LHKPN Milik Kadinkes Lampung Reihana Disusun Stafnya
-
LHKPN Kadinkes Lampung Diragukan, KPK: 14 Tahun Dinas Masa Hartanya Cuma Rp 2 M?
-
Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum