Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Roy jadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lukas Enembe.
Kekinian Roy telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan mulai dari 9 Mei hingga 28 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. Setidaknya ada 3 perbuatan yang membuat Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Simak penjelasan berikut ini.
1. Pengaruhi Saksi Agar Tidak Hadir
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023) kemarin mengungkap beberapa alasan yang membuat Roy jadi tersangka karena merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice. Pertama, pihak KPK menduga Roy menyusun skenario berupa saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Hal itu dilakukan Roy diduga agar para saksi tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal berdasarkan hukum acara pidana, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum.
2. Pengaruhi Saksi Bicara Bohong
Perbuatan kedua Roy yang merintangi penyidikan adalah dia diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Cerita itu diduga dibuat untuk menggiring opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.
3. Pengaruhi Saksi untuk Tidak Serahkan Uang
Terakhir, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik.
Baca Juga: Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK
Pengacara Lukas Enembe Terancam 12 Tahun Penjara
Pihak KPK mengungkap awalnya Roy mengenal Lukas Enembe sekitar tahun 2006. Ketika itu Lukas maju dalam Pilkada Papua. Saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap gratifikasi perizinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, dia menunjuk tim kuasa hukum yang kemudian diketuai oleh Stefanus Roy Rening.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pelaku perintangan proses hukum. Dalam kasus ini, Roy terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
-
Cek Fakta: Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Triliunan Rupiah, Benarkah?
-
Jumlah Kekayaan Tak Berubah Selama 5 Tahun, Ternyata LHKPN Milik Kadinkes Lampung Reihana Disusun Stafnya
-
LHKPN Kadinkes Lampung Diragukan, KPK: 14 Tahun Dinas Masa Hartanya Cuma Rp 2 M?
-
Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan