Suara.com - Candi Ijo merupakan cagar budaya yang terletak di Dukuh Groyokan, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi ini menjadi sorotan setelah seorang wanita beragama Hindu ditolak memasuki Candi Ijo untuk berdoa.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah unggahan video wanita tersebut mengisahkan pengalamannya melalui akun TikTok @zanzabella666. Video tersebut pun memicu berbagai asumsi bagi para penontonnya.
Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia Sleman, Alit Merthayasa menyampaikan video tersebut tidak mewakili umat Hindu pada umumnya. Alit menyatakan video ini muncul karena ketidaktahuan pihak yang mengunggah terhadap pengelolaan dan pemanfaatan candi.
"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," jelasnya, Selasa (9/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut duduk perkara wanita ditolak berdoa di Candi Ijo.
Melalui video yang diunggah, wanita tersebut mengaku datang ke Candi Ijo pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, Candi telah ditutup bagi wisatawan tetapi sang wanita tetap masuk.
"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap wanita itu.
Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo menyampaikan lokasi ini bukanlah tempat ibadah, tetapi cagar budaya. Diduga muncul percekcokan antara wanita tersebut dengan juru kunci candi.
Wanita itu berpendapat sebagai peninggalan Hindu, ia seharusnya diperbolehkan sembahyang. Pasalnya, ia juga ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa di Mandala Utama Candi Ijo.
Baca Juga: Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan pihaknya tidak berwenang terkait masalah tersebut. Baginya, izin beribadah adalah dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
"Jadi Dispar (Sleman) tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang untuk menggunakan sesuatu di luar kepentingan pariwisata. Pihak-pihak yang mau menggunakan candi di luar wisata harus ke BPCB (kini BPK Wilayah X)," ujarnya.
Meski demikian, Ishadi berkomunikasi lebih lanjut dengan BPK Wilayah X terkait peristiwa ini.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merasa prihatin atas pengakuan wanita tersebut.
“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” jelas Muhaimin Iskandar pada Selasa (9/5) dikutip dari Antara.
Muhaimin Iskandar meminta pengelola lebih intensif menyosialisasikan aturan itu agar tidak ada kesalahpahaman. Muhaimin Iskandar menilai seharusnya jika ingin beribadah tidak ditolak karena ibadah mengandung kebaikan.
Berita Terkait
-
Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu
-
Aktivis Tengku Zanzabela Dikabarkan Tak Dibolehkan Berdoa di Candi Ijo, Dispar Sleman Bakal Ambil Langkah
-
Tidak Bisa Sholat, Ini Amalan yang bisa Dilakukan Wanita saat Haid
-
Viral! Pemuka Agama Hindu Ingin Menyerang dan Merebut Mekkah
-
Mengerikan! 2 Politikus Muslim India Ditembak Mati Ekstrimis Hindu saat Siaran Televisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?