Suara.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran warga negara asing (WNA) Arab Saudi inisial TM yang viral menghalang-halangi mobil ambulans PKS membawa pasien kritis menuju RSUD setempat, ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk tindak lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers terkait kasus tersebut yang menghadirkan sopir ambulans DPD PKS Kota Bogor Rudianto, TM, istrinya menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran WNA tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib.
"Dan (memegang surat) ini adalah surat dari Polresta Bogor Kota kepada kepala kantor Imigrasi dan saya serahkan," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).
Dihadapan pihak kepolisian dan awak media, TM beserta sopir ambulans DPD PKS Kota Bogor Rudianto berpelukan hangat menyatakan saling memaafkan, terlepas mendapat sanksi tilang kepada TM dan dikirimkan surat kepada pihak Imigrasi.
Bismo menerangkan bahwa di dalam surat tersebut disebutkan bahwa atas pelanggaran TM terhadap UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287, yang tidak memberi kesempatan hak utama bagi kendaraan motor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar untuk mobil ambulans telah dikenakan sanksi tilang.
TM telah membayarkan denda tilang sebesar Rp250 ribu yang masuk ke kas negara Indonesia.
"Nanti tentunya, dengan bukti pelanggaran lalu lintas dan juga sudah diberitahukan kepada pihak Imigrasi, tentunya, akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib menyampaikan dalam kasus orang asing, maka pihak Imigrasi perlu mengadakan klarifikasi pertanggungjawaban penjamin yakni istrinya, untuk menentukan tindak lanjut untuk TM.
"Karena orang ini memegang izin tetap, artinya orang asing ini punya penjamin dan penjaminlah yang bertanggungjawab atas aktivitas dan keberadaan (TM). Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," kata Ruhiyat.
Ruhiyat menjelaskan bahwa terkait keberadaan TM atau izin tinggalnya di Indonesia menunggu hasil wawancara dengan istrinya.
Menurut aturan Keimigrasian, kata Ruhiyat, untuk orang asing yang memegang izin tinggal tetap ataupun izin tinggal terbatas, itu harus ada hasil pemeriksaan dari sisi penjamin dan TM belum tentu dideportasi.
"Belum (belum tentu deportasi). Pertimbangannya nanti ada dari penjamin. Bisa jadi pertimbangan kemanusiaan jadi pertimbangan Imigrasi," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah