Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga turut mengajukan upaya hukum banding.
Keduanya menjalankan sidang banding pad Rabu, 10 Mei 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lantas, seperti apakah nasib anak buah Ferdy Sambo yang kalah banding tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Hasil Banding Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dalam tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra masih ditempatkan di tahanan. Putusan tersebut diambil oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan juga Sugeng Hiyanto.
Hasil Banding Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga masih pada hukuman sebelumnya yakni hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama. Dalam sidang banding yang digelar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan penjara selama dua tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Agus Nurpatria di PN Jaksel pada Senin, 27 Februari 2023.
Baca Juga: Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan
Hakim menyebut Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. adapun putusan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus tersebut antara lain:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
Berita Terkait
-
Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan
-
Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!
-
Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J
-
CEK FAKTA: Jatuh Cinta ke Sopir Pribadi, Putri Candrawathi Lebih Pilih Kuat Ma'ruf Daripada Ferdy Sambo
-
Cek Fakta: Putri Sulung Ferdy Sambo Masuk Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung