Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga turut mengajukan upaya hukum banding.
Keduanya menjalankan sidang banding pad Rabu, 10 Mei 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lantas, seperti apakah nasib anak buah Ferdy Sambo yang kalah banding tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Hasil Banding Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dalam tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra masih ditempatkan di tahanan. Putusan tersebut diambil oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan juga Sugeng Hiyanto.
Hasil Banding Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga masih pada hukuman sebelumnya yakni hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama. Dalam sidang banding yang digelar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan penjara selama dua tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Agus Nurpatria di PN Jaksel pada Senin, 27 Februari 2023.
Baca Juga: Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan
Hakim menyebut Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. adapun putusan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus tersebut antara lain:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan
-
Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!
-
Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J
-
CEK FAKTA: Jatuh Cinta ke Sopir Pribadi, Putri Candrawathi Lebih Pilih Kuat Ma'ruf Daripada Ferdy Sambo
-
Cek Fakta: Putri Sulung Ferdy Sambo Masuk Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto