Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan bukan korban skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan pertimbangan putusan banding Hendra pada Rabu (10/5/2023).
"Bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Ketua Hakim Nelson di PT DKI Jakarta.
Sebaliknya, majelis hakim berpandangan Hendra justru ikut memuluskan skenario palsu Sambo dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," jelas Ketua Hakim Nelson.
Sebab menurut majelis hakim, Hendra sempat bertanya kepada eks Wakaden B Arif Rahman Arifin mengenai perintah penghapusan rekaman CCTV Brigadir J yang masih hidup di mantan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan, apakah telah dilakukan pemusahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," ucap Ketua Hakim Nelson.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua," imbuhnya.
Banding Ditolak
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Eks Geng Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Yosua
Sebagai informasi, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim mememutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Banding Ditolak Hakim, Eks Geng Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Yosua
-
Sidang Putusan Banding Kasus Yosua Dimulai, Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Absen
-
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
-
'Nyanyian' Megawati Sentil Polisi Arogan: Singgung Kasus Sambo dan AKBP Achiruddin
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mabes TNI Jelaskan Mutasi Pati: Pangdam Jaya Jadi Bintang Tiga, Jabatan Kaster TNI Diaktifkan Lagi
-
Pemkot Semarang Siapkan 7 Armada Bus Angkut Pemudik Asal Semarang di Jakarta
-
Media Israel Tuduh Mojtaba Khamenei Patah Kaki Habis Dibom Demi Pencitraan Jadi Pahlawan
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu
-
Prabowo: Krisis Global Jadi Peluang, Indonesia Percepat Swasembada Pangan dan Energi
-
1 Tahun Danantara, Prabowo Pesan: Eling dan Waspada Kelola Kekayaan Negara!
-
Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!
-
Prabowo Apresiasi Kinerja BPI Danantara, ROA Naik 300 Persen pada 2025
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel