Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan bukan korban skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan pertimbangan putusan banding Hendra pada Rabu (10/5/2023).
"Bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Ketua Hakim Nelson di PT DKI Jakarta.
Sebaliknya, majelis hakim berpandangan Hendra justru ikut memuluskan skenario palsu Sambo dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," jelas Ketua Hakim Nelson.
Sebab menurut majelis hakim, Hendra sempat bertanya kepada eks Wakaden B Arif Rahman Arifin mengenai perintah penghapusan rekaman CCTV Brigadir J yang masih hidup di mantan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan, apakah telah dilakukan pemusahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," ucap Ketua Hakim Nelson.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua," imbuhnya.
Banding Ditolak
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Eks Geng Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Yosua
Sebagai informasi, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim mememutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Banding Ditolak Hakim, Eks Geng Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Yosua
-
Sidang Putusan Banding Kasus Yosua Dimulai, Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Absen
-
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
-
'Nyanyian' Megawati Sentil Polisi Arogan: Singgung Kasus Sambo dan AKBP Achiruddin
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG