Suara.com - Publik kini dipenuhi oleh rasa khawatir akan ancaman kembalinya Dwifungsi ABRI melalui wacana revisi UU TNI yang tengah digodok oleh internal TNI.
Adapun dalam beberapa pasal di usulan Revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, nantinya seorang prajurit aktif dapat memegang posisi strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.
Berikut adalah 18 instansi tersebut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
- Sekretaris Militer Presiden,
- Intelijen Negara,
- Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional,
- Dewan Pertahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotik Nasional,
- Mahkamah Agung,
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
- Kementerian Kelautan dan Perikanan,
- Staf Kepresidenan,
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
- Badan Nasional Pengamanan Perbatasan,
- Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Publik 'overthinking' Dwifungsi ABRI kembali
Berkaca dari beberapa instansi di atas, ada segelintir yang merupakan lembaga sipil yang berada di luar naungan bidang pertahanan dan keamanan.
Sontak, hal itu membuat publik khawatir jika Dwifungsi ABRI akan bangkit dari kuburnya jika Revisi UU TNI akhirnya diteken.
Ketua Centra Initiative Al Araf mensinyalir bahwa rezim Orde Baru akan kembali menunjukkan dirinya di era Reformasi ketika Revisi UU TNI akhirnya diimplementasikan.
Araf lebih lanjut melihat wacana Revisi UU TNI menunjukkan kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.
Araf juga menegaskan bahwa jabatan yang akan diberikan ke para prajurit melalui Revisi UU TNI akan berujung ke fenomena para anggota TNI yang aktif berpolitik.
Baca Juga: Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi
Padahal Araf menilai idealnya seorang TNI tidak bisa sekaligus menjadi seorang negarawan dan dituntut oleh profesionalisme sebagai seorang penjaga pertahanan negara.
Menelisik sejarah Dwifungsi ABRI
Awal mula Dwifungsi ABRI sebagaimana yang dicatat dalam buku tulisan ilmiah Konsep Dwifungsi ABRI dan Peranannya Di Masa Pemerintahan Orde Baru Tahun 1965-1998 karya Rikan adalah saat masa Abdul Haris Nasution.
Kala itu pada hari peringatan ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN) Abdul Haris mengusulkan agar seorang prajurit bersenjata bisa turut berkiprah dalam politik.
Abdul Haris berdalih bahwa nasionalisme perlu dipupuk dalam perpolitikan sehingga percaturan politik perlu diisi oleh para prajurit TNI.
Buah dari usulan Abdul Haris tersebut adalah MPRS No. II Tahun 1969 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang mendasari Dwifungsi ABRI.
Sejarah dan masa berganti, Orde Baru akhirnya digantikan dengan Era Reformasi lantaran Dwifungsi ABRI dinilai sebagai salah satu wujud kepemimpinan Soeharto yang bertangan besi.
Lantas, Dwifungsi ABRI juga hilang bebarengan dengan pergantian ke Era Reformasi pasca lengsernya Soeharto pada 1998.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi
-
Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil
-
Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah
-
Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah
-
Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer