Suara.com - Usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok Markas Besar TNI ternyata menuai kontroversi. Hal itu karena wacana perubahan aturan itu dinilai dapat membuat kembalinya Dwifungsi ABRI di tubuh TNI. Salah satunya adalah usulan penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Semula, prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Jika usulan tersebut terealisasi, maka ada total 18 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif di masa mendatang. Simak kontroversi usulan revisi UU TNI berikut ini.
18 Kementerian dan Lembaga
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotik Nasional
10. Mahkamah Agung.
Sementara itu dalam dokumen usulan TNI ada tambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif antara lain:
11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Staf Kepresidenan
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
16. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan
17. Kejaksaan Agung
18. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga serta keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
Kembalinya Dwifungsi ABRI?
Di sisi lain, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif itu dianggap dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI. Hal itu tentu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas utama militer yang pada dasarnya sebagai alat pertahanan negara.
"Hal ini jadi kemunduran reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," ujar Ketua Centra Initiative Al Araf dalam siaran pers pada Selasa (9/5/2023).
Araf menilai bahwa militer dididik dan dilatih kemudian dipersiapan untuk perang, bukan menduduki jabatan-jabatan sipil. Atas dasar itu penempatan militer di luar fungsi sebagai alat pertahanan negara dapat memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.
Masih Sebatas Usulan
Wacana usulan perubahan UU TNI itu baru dibahas di internal Mabes TNI. Dengan begitu wacana perubahan aturan itu masih sebatas usulan yang belum disampaikan pada Kementerian Pertahanan yang nanti akan diteruskan ke DPR.
"Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono pada Selasa (9/5/2023) malam.
Julius mengungkap alasan yang mendasari usulan perubahan UU TNI tersebut. Dia mengatakan saat ini banyak prajurit TNI aktif yang punya wawasan tentang kepentingan nasional dan keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
"Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian itu mereka yang punya keahlian, jadi tak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," ungkap Julius.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
-
Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas
-
Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL
-
Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
-
Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!