Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan I (Juru)
IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
Berita Terkait
-
Gaji Pegawai Pertamina Berapa, Berikut Daftar Gaji Pertamina Terbaru (BUMN) 2023
-
PLN Operasikan Pembangkit Biogas Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit
-
Rekomendasi Waktu yang Tepat Daftar BUMN Agar Koneksi Internet Lancar
-
Syarat Buat SKCK Online
-
2.000 Loker Tersedia Dalam Rekrutment Bersama BUMN 2023, SMA Bisa Daftar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental