Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan I (Juru)
IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
Berita Terkait
-
Gaji Pegawai Pertamina Berapa, Berikut Daftar Gaji Pertamina Terbaru (BUMN) 2023
-
PLN Operasikan Pembangkit Biogas Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit
-
Rekomendasi Waktu yang Tepat Daftar BUMN Agar Koneksi Internet Lancar
-
Syarat Buat SKCK Online
-
2.000 Loker Tersedia Dalam Rekrutment Bersama BUMN 2023, SMA Bisa Daftar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK